Operasi Kelamin, yang Haram dan Dibolehkan (1)

SEIRING merebaknya pemberitaan mengenai pembunuhan Mayang Prasetyo, seorang waria (transgender) asal Indonesia di Australia, banyak pertanyaan seputar fenomena ganti kelamin tersebut. Bagaimana Islam mengaturnya?

Operasi Kelamin, yang Haram dan Dibolehkan (1)
Ilustrasi/Net

SEIRING merebaknya pemberitaan mengenai pembunuhan Mayang Prasetyo, seorang waria (transgender) asal Indonesia di Australia, banyak pertanyaan seputar fenomena ganti kelamin tersebut. Bagaimana Islam mengaturnya?

Menurut Dr Setiawan Budi Utomo, lulusan terbaik Fakultas Syariah Madinah Islamic University, Arab Saudi, pada hakikatnya masalah kebingungan jenis kelamin atau yang lazim disebut gejala transseksualisme atau transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin, dengan kejiwaan. Bisa pula ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya.

Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin (Sex Reassignment Surgery). Dalam DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder) III, penyimpangan ini disebut sebagai juga gender dysporia syndrome. Penyimpangan ini terbagi lagi menjadi beberapa subtipe meliputi transseksual, a-seksual, homoseksual, dan heteroseksual.

Baca Juga : Suami Sering Minta Jimak, Istri Harus Semangat

Tanda-tanda transseksual yang bisa dilacak melalui DSM, antara lain: perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu anatomi seksnya; berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan jenis kelamin lain; mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya selama dua tahun dan bukan hanya ketika dating stress; adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal; dan dapat ditemukannya kelainan mental semisalschizophreniayaitu menurut J.P. Chaplin dalamDictionary of Psychology(1981) semacam reaksi psikotis dicirikan di antaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku negativisme.

Perlu dibedakan penyebab transseksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transseksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat Islam.

Adapun hukum operasi kelamin dalam syariat Islam harus diperinci persoalan dan latar belakangnya. Dalam dunia kedokteran modern dikenal tiga bentuk operasi kelamin yaitu: (1) Operasi penggantian jenis kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal; (2) Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna.; (3) Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin (penis dan vagina).

Baca Juga : Khitan Wanita: Cerahkan Wajah, Senangkan Suami

Bila seseorang yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium, tidak dibolehkan dandiharamkanoleh syariat Islam untuk melakukan operasi kelamin. Ketetapan haram ini sesuai dengan keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional II tahun 1980 tentang Operasi Perubahan/ Penyempurnaan kelamin.

Halaman :


Editor : Bsafaat