Parkir Sembarangan di Kawasan Ini, Dishub Kota Cimahi Bakal Gembok dan Derek Kendaraan

Dishub Kota Cimahi kembali melakukan operasi penegakan hukum di sejumlah titik parkir di wilayahnya.

Parkir Sembarangan di Kawasan Ini, Dishub Kota Cimahi Bakal Gembok dan Derek Kendaraan
Tak hanya Dishub, operasi penegakan hukum tersebut tersebut juga dilakukan bersama unsur TNI dan Polri. Khususnya di ruas jalan yang terdapat larangan parkir dengan menyisir Jalan Amir Mahmud, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gedong Empat, Jalan Sriwijaya, Jalan Stasiun, dan Jalan Dustira. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Dishub Kota Cimahi kembali melakukan operasi penegakan hukum di sejumlah titik parkir di wilayahnya.

Tak hanya Dishub, operasi penegakan hukum tersebut tersebut juga dilakukan bersama unsur TNI dan Polri. Khususnya di ruas jalan yang terdapat larangan parkir dengan menyisir Jalan Amir Mahmud, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gedong Empat, Jalan Sriwijaya, Jalan Stasiun, dan Jalan Dustira.

"Hasil dari operasi penegakan hukum yang dilakukan, kami menggembok 9 unit kendaraan yang terparkir di marka larangan parkir," kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Muhammad Nur Effendi belum lama ini.

Baca Juga : Kuasa Hukum: KPK Tuntut Hakim Agung Nonaktif Sudrajad 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti

Tak hanya digembok, terang Effendi, sembilan kendaraan tersebut juga dipasangi stiker peluncuran bertuliskan "Kendaraan Melanggar Aturan Tertib Berlalu Lintas dan Mengganggu Kelancaran Lalu Lintas Karena Berhenti/Parkir di Tempat yang Tidak Diperbolehkan".

"Selain penggembokan kita juga menderek satu unit kendaraan," terangnya.

Effendi menjelaskan, pelaksanaan operasi Gakum atau gabungan ini rutin dilakukan di sejumlah titik sebagai langkah nyata penegakan hukum perparkiran.

Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Bandung Terkendala Ditutupnya Akses Silon Bacaleg

"Kita melaksanakan penegakkan hukum perparkiran, dimana sebelumnya kita sudah sering melaksanakan sosialisasi melalui monitoring dan evaluasi pada para pelanggar terhadap rambu serta marka jalan,” jelasnya.
 
Effendi menuturkan, dalam operasi Gakum tersebut pihaknya diwajibkan melakukan tindakan terhadap kendaraan yang melanggar rambu dan marka jalan dengan sanksi penggembokan dan penderekan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani