Parkir Sembarangan di Kawasan Ini, Dishub Kota Cimahi Bakal Gembok dan Derek Kendaraan

Dishub Kota Cimahi kembali melakukan operasi penegakan hukum di sejumlah titik parkir di wilayahnya.

Parkir Sembarangan di Kawasan Ini, Dishub Kota Cimahi Bakal Gembok dan Derek Kendaraan
Tak hanya Dishub, operasi penegakan hukum tersebut tersebut juga dilakukan bersama unsur TNI dan Polri. Khususnya di ruas jalan yang terdapat larangan parkir dengan menyisir Jalan Amir Mahmud, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gedong Empat, Jalan Sriwijaya, Jalan Stasiun, dan Jalan Dustira. (agus satia negara)

Menurutnya, sanksi tersebut akan diberikan kepada pemilik yang tidak mengindahkan kendaraanya dalam waktu 15 menit.

"Mobil yang tidak ada pengemudinya kita tunggu 15 menit, tidak muncul kita gembok. Ada 9 unit yang kita lakukan tindakan penggembokan," tuturnya.

"Sebenarnya banyak kendaraan yang terparkir di lokasi yang dilarang. Kalau pemilik kendaraannya ada, kami minta untuk jalan," sambungnya.

Baca Juga : JNE Bekali UMKM Bandung Tetap Bertahan di Era Digital

Kendati begitu, Effendi mengakui, masih banyak pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di marka yang dilarang.

Ia menilai, hal tersebuyt menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Cimahi.

"Kami banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait kemacetan. Salah satu faktor terjadinya kemacetan adalah parkir, masyarakat menggunakan bahu jalan untuk parkir, tidak sesuai dengan peruntukannya," tandasnya.*** (agus satia negara)

Baca Juga : Polisi Amankan Lima Orang Kelompok Bermotor Yang Melakukan Penyerangan di Coblong

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani