Pelaku Penyiram Air Keras kepada Istri di Padalarang Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologisnya

Pelaku penyiram air keras kepada sang istri di Kampung Pos Wetan, RT 01/14 Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya dibekuk aparat Reskrim Polsek Padalarang.

Pelaku Penyiram Air Keras kepada Istri di Padalarang Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologisnya
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, untuk tempat kejadian perkara (TKP) penyiraman air keras oleh seorang suami terhadap istri berlokasi di Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang terjadi pada Kamis 1 Desember 2022. (agus satia negara)

"Dari sumber informasi yang akurat, tersangka ternyata berada di Bekasi dan ditangkap pada Sabtu dini hari," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kata dia, pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) Pasal 44 Ayat 2 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Korban saat ini masih mendapat perawatan di RS Al-Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung," ujarnya.

Baca Juga : Jelang Nataru Pemkot Bandung Batasi Sejumlah Kegiatan 

Ia menambahkan, secara status keduanya masih suami istri lantaran masih dalam proses perceraian.

"Untuk tempat tinggal, selama ini pisah rumah dan pernah juga sekali melakukan KDRT dalam keadaan sadar," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, nasib nahas menimpa Dini Septi Widayanti (37) seorang warga Kampung Pos Wetan, RT 01/14 Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang terpaksa harus di bawa ke rumah sakit usai dianiaya suaminya sendiri.

Baca Juga : Gunung Semeru Hingga Kini Masih Semburkan Awan Panas

Sekujur tubuh Dini saat ini dalam kondisi melepuh dan mengelupas lantaran diduga disiram air keras oleh pelaku yang berinisial DS pada Kamis 1 Desember 2022 sekira pukul 16.30 WIB.


Editor : Doni Ramdhani