Pelaku UKM dan Korban PHK Terima Bantuan Permodalan

Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tingkat II, bantuan permodalan senilai Rp 32,9 milyar diberikan Pemkab Bogor kepada para pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pelaku UKM dan Korban PHK Terima Bantuan Permodalan
istimewa
INILAH, Bogor - Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tingkat II, bantuan permodalan senilai Rp32,9 milyar diberikan Pemkab Bogor kepada para pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
 
Bantuan permodalan ini selain diberikan kepada 2.164 pelaku UKM
yang berusaha di objek-objek wisata dengan nilai Rp15 milyar, juga diberikan bantuan permodalan kepada 7.172 orang yang terkena PHK dengan nilai Rp17,9 milyar.
 
"2.164 pelaku UKM baik dari sektor perikanan, peternakan, perkebunan, pertanian dan lainnya yang berusaha di objek-objek wisata terdampak pandemi  Covid 19 mendapatkan bantuan permodalan sebesar Rp15 milyar dari Kementerian  Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Lalu untuk 7.172 orang korban PHK juga mendapatkan bantuan permodalan sebesar Rp17,9 miliar," ucap Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan, Senin, (21/12).
 
Dengan diberikannya bantuan permodalan ini, ibu dua orang anak ini mengharapkan masyarakat yang  kondisi ekonominya terpuruk karena menurunnya kunjungan wisatawan bisa lekas pulih kembali seperti sebelumnya.
 
"Dengan adanya bantuan permodalan ini kami harapkan ekonomi pelaku UKM dan pekerja yang terpuruk akibat terdampak pandemi Covid 19 bisa pulih kembali, bantuan permodalan ini kami salurkan melalui Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Pertanian, Holtikultura dan Perkebunan serta Dinas Tenaga Kerna dan Transmigrasi," harapnya.
 
Ade menuturkan dalam penyaluran atau pemberian bantuan permodalan ini sudah diverifikasi  ke tengah masyarakat aau objek-objek oleh dinas terkait hingga jajarannya  tidak salah sasaran.
 
"Baik itu pelaku UKM atau korban PHK sudah dilakukan verifikasi data satu persatu, setelah benar terdampak pandemi Covid 19 dan layak mendapatkan bantuan permodalan baru disetujui oleh dinas terkait. Kami InsyaAllah tidak salah sasaran karena kamu sadar bahwa bantak orang yang benar-benar membutuhkan," tutur Ade.
 
Ia menjelaskan pemberian bantuan permodalan kepada para pelaku UKM dan korban PHK ini dikeluarkan melalui bank milik pemerintah daerah yaitu Bank Tegar Beriman (BTB) Syariah.
 
"Pemkab Bogor sudah menitipkan bantuan permodalan ini ke BTB Syariah, silahkan pelaku UKM dan korban PHK yang mendapatkan bantuan untuk membuat rekening BTB Syariah," jelasnya.
 
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor Zaenal Ashari melanjutkan bahwa 7.172 orang yang terkena atau korban PHK telah mendapatkan bantuan permodalan sebesar Rp2,5 juta.
 
"Kebetulan para korban PHK ini sudah memiliki kemampuan hingga kita memberikan bantuan modal sebesar Rp2,5 juta untuk 7.172 orang, bantuan ini menjadi stimulan hingga menjadi pelaku UKM baru," lanjut Zaenal. (Reza Zurifwan)


Editor : JakaPermana