Pelanggar Aturan PPKM Darurat Disanksi Denda, Maksimal Rp 50 juta

Pelaku pelanggaran aturan protokol kesehatan (Prokes) Covid 19, disidang tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bogor.

Pelanggar Aturan PPKM Darurat Disanksi Denda, Maksimal Rp 50 juta
foto: reza zurifwan
Pelanggar Aturan PPKM Darurat Disanksi Denda, Denda Maksimal Bisa Sampai Rp 50 juta
 
 
 
 
INILAH, Cibinong-Pelaku pelanggaran aturan protokol kesehatan (Prokes) Covid 19, disidang tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bogor.
 
"Mulai kemarin kami melaksanakan sidang Tipiring, ada 27 orang masyarakat yang diberikan sanksi denda Rp 100 ribu dan uangnya akan disetor ke kas daerah Pemkah Bogor," kata Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Kamis, (8/7).
 
Pria yang juga Kapolres Bogor ini menerangkan masyarakat yang disidang Tipiring umumnya tidak menggunakan masker dan berkerumun, dasar hukum sidang Tipiring ini ialah Peraturah daerah (Perda) Jawa Barat nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan keamanan, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
 
"Pemberian sanksi denda ini agar masyarakat jera dan mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, hingga kita bersama-sama bisa menekan potensi penyebaran wabah virus corona (Covid 19)," terangnya.
 
AKBP Harun menuturkan Sidang Tipiring pelaku pelanggaran PPKM Darurat ini baru dilaksanakan di depan Pos Polisi Simpang Cibinong City Mall, kedepan ia menuturkan bisa juga dilaksanakan di 39 kecamatan lainnya.
 
"Sidang Tipiring pelaku pelanggaran PPKM Darurat ini terdiri dari unsur Pengadilan Negeri Cibinong, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Bogor. Pelaksanaan sidang ini baru di Cibinong, tetapi bisa juga dilaksanakan di kecamatan lainnya atau pelaku pelanggar PPKM Darurat di kecamatan lainnya bisa ikut di sidang di Cibinong," tutur Harun.
 
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Iman Budiana menjelaskan sejauh ini ada lima rumah makan atau restoran yang dikenakan sanksi denda, untuk objek wisata yang tetap nekat beroperasi juga langsung ditutup oleh Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bogor.
 
"Tak hanya masyarakat, rumah makan atau restoran yang melayani makan ditempat atau dine in juga ditindak oleh Satgas Penanganan Covid 19, Kabupaten Bogor. Mereka  didenda mulai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta dari potensi maksimum denda Rp 50 juta. Selain itu, kami juga sudah menutup operasional objek wisata di Kawasan Puncak yang nekat buka paska diberlakukan aturan PPKM Darurat pada Sabtu, (3/7) kemarin," jelas Iman. (Reza Zurifwan)


Editor : JakaPermana