Pembacok Bocil di Unsika Diringkus Tim Sanggabuana, Rupanya Masih di Bawah Umur

Pelaku berinisial FA (17) berhasil ditangkap personel Kepolisian usai melakukan aksi pembacokan yang mengakibatkan luka serius  pada korban, di kawasan Unsika Karawang.

Pembacok Bocil  di Unsika Diringkus Tim Sanggabuana, Rupanya Masih di Bawah Umur

Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.

Selain itu bagi mereka yang melakukan aksi tawuran petugas akan menindak
dengan menggunakan pasal 358 KUHP.

Mereka dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana
terlibat beberapa orang, maka selain tanggungjawab masing-masing terhadap
apa yang khusus dilakukan olehnya diancam:

Baca Juga : Ngabuburit Ceria, Kowarteg Dukung Ganjar Bagi Tips Bikin Bihun ala Warteg

Dapat di penjara selama- lamanya dua tahun delapan bulan, jika penyerangan atau
perkelahian itu hanya menjadikan ada orang mendapat luka berat saja dan penjara selama-lamanya empat tahun, jika penyerangan atau perkelahian itu menjadikan ada orang mati. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti