Pemilik Lahan R3 Tunggu Janji Pemkot

Pemilik lahan 1987 meterpersegi di Jalan Regional Ring Road (R3) seksi II B, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, H. Salim Abdullah menunggu realisasi janji Pemkot Bogor.

Pemilik Lahan R3 Tunggu Janji Pemkot
INILAH, Bogor - Pemilik lahan 1987 meterpersegi di Jalan Regional Ring Road (R3) seksi II B, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, H. Salim Abdullah menunggu realisasi janji Pemkot Bogor.
 
Pemkot menjanjikan pembayaran ganti rugi lahannya ada akhir Januari 2019 ini. Baik Pemkot Bogor maupun pemilik lahan, sudah mempunyai patokan harga lahan terkini dengan melakukan appraisal independen. Kedua belah pihak juga enggan membuka hasil appraisal yang akan dibuka saat pertemuan dua belah pihak. 
 
Salim Abdullah mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada komunikasi lebih lanjut dengan Pemkot Bogor.
 
"Komunikasi dari Pemkot Bogor Belum ada kang, malah surat saya yang minggu kemarin dikirim ke pemkot belum dibalas," singkat pria yang akrab disapa H. Aab kepada INILAH, Minggu (27/01) pagi WIB. 
 
Sementara itu, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menyebut Wali Kota, Sekda dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor, merupakan bagian yang melakukan perjanjian dengan pemilik lahan Siti Khodijah.
 
"Kebijakan sudah dilakukan wali kota, anggaran sudah tersedia dan DPA sudah jadi berarti anggaran sudah jadi bisa dipergunakan," ungkapnya.
 
Ade melanjutkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan dewan, appraisal sudah dilakukan DPUPR. Sehingga menurutnya sejauh ini tidak ada masalah untuk menuntaskan persoalan jalan R3.
 
"Sekarang tinggal musyawarah bertemu dengan pemilik lahan dan hal ini sudah dirapatkan beberapa waktu lalu. Bertemunya kapan? Ya Pengguna Anggaran (PA) nya PUPR jadi kapan ketemunya terserah mereka tetapi akan dilakukan secepatnya," tuturnya. 
 
Ade menjelaskan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dan akan segera melakukan pertemuan dengan pemilik lahan serta keluarganya difasilitasi bagian hukumnya. Tetapi pihaknya sebelumnya akan menemui kuasa hukumnya dahulu karena Pemkot Bogor menghormati hukum. 
 
"Mudah-mudahan bisa secepatnya dilakukan, kami juga meminta pendapingan dari kejaksaan agar terlihat kami tidak ada kepentingan apa-apa. Kalau nanti saat bertemu hasil apraisal berbeda, misalkan lebih besar dari anggaran yang ada maka bisa dianggarkan lagi pada APBD perubahan. Tapi ini menjadi bahan musyawarah dengan pemilik lahan, mudah-mudahan bisa sepakat. Mudah-mudahan semua beres," pungkasnya.


Editor : inilahkoran