Pemkab Bekasi Tutup Tempat Ibadah di RT/RW Zona Merah

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menutup tempat ibadah di lingkungan rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) yang masuk kategori zona merah selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro.

Pemkab Bekasi Tutup Tempat Ibadah di RT/RW Zona Merah
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Cikarang- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menutup tempat ibadah di lingkungan rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) yang masuk kategori zona merah selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro.

"Penerapan PPKM ini skala mikro hingga ke tingkat RT dan RW. Sesuai ketetapan, jika menemukan ada lingkungan RT maupun RW yang masuk zona merah, sementara tempat ibadahnya kami tutup untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Wakil Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Selasa.

Hendra mengatakan ada sejumlah ketentuan pembatasan kegiatan yang diimplementasikan selama penerapan PPKM skala mikro di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga : PDAM Depok Ajak Masyarakat Berhenti Gunakan Air Tanah

Selain tempat ibadah, kata dia, sarana olahraga dan kegiatan sosial kebudayaan juga turut ditiadakan bagi lingkungan RT/RW berstatus zona merah.

Masyarakat di lingkungan itu tidak diperbolehkan berkumpul lebih dari tiga orang. Kemudian, aktivitas ke luar masuk di lingkungan tersebut juga ikut dibatasi.

"Sama begitu juga di zona oranye, maupun kuning seperti itu, hanya sedikit berkurang. Misal zona oranye tempat ibadah dibuka tapi hanya boleh 25 persen," katanya.

Baca Juga : Layanan tes GeNose di Stasiun Cirebon ikuti jam kerja

Di zona hijau, kata Hendra, warga tetap bisa beraktivitas akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman :


Editor : Bsafaat