Pemkot Bandung Musnahkan Empat Juta Batang Rokok dan Barang Ilegal

Satpol PP dan Bea Cukai Bandung melakuka pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di kantor satpol PP Kota bandung

Pemkot Bandung Musnahkan Empat Juta Batang Rokok dan Barang Ilegal

"Kegiatan ini juga merupakan bukti nyata sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara Bea Cukai Bandung dengan instansi pemerintah serta aparat penegak hukum lainnya. Tidak lepas juga dari kerja sama yang baik dari perusahaan jasa pengiriman," kata Budi Santoso.

Budi berharap, ke depannya perlu ditanamkan penegakkan hukum dari hulu ke hilir dengan kolaborasi. 

"Insyaallah hasilnya akan lebih optimal dan tepat sasaran. Semoga sinergi dan koordinasi yang telah terjalin selama ini semakin erat dalam upaya melindungi masyarakat Indonesia dari barang ilegal," ucapnya.

Sedangkan Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan yang turut hadir pada acara tersebut menuturkan, barang-barang yang terkena beban bea cukai merupakan barang yang dikendalikan peredarannya.

"Kerugian sebesar Rp 3 miliar itu jumlah yang besar tentunya. Kita harus terus melakukan upaya penyelesaian terhadap barang-barang ilegal. Sangat efektif kinerja dan kolaborasi. DPRD akan terus mengawal kegiatan penegakan peraturan perundang undangan ini," kata Tedy Rusmawan.

Tedy menambahkan, masyarakat juga harus lebih memperhatikan barang-barang yang kena cukai. 

"Apakah ada pita cukainya atau tidak? Masyarakat perlu edukasi lebih lanjut karena bisa jadi masyarakat ada yang belum paham," ucapnya. *** (Yogo Triastopo)


Editor : Ahmad Sayuti