Pemkot Bandung Musnahkan Empat Juta Batang Rokok dan Barang Ilegal

Satpol PP dan Bea Cukai Bandung melakuka pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di kantor satpol PP Kota bandung

Pemkot Bandung Musnahkan Empat Juta Batang Rokok dan Barang Ilegal

INILAHKORAN, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dan Bea Cukai Bandung musnahkan barang milik negara (BMN), barang dikuasai negara (BDN) dan ultimum remidium bersama-sama di lapangan parkir Kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu 27 September 2023. 

Barang yang dimusnahkan, terdiri dari 4.643.844 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM), 13.800 batang rokok sigaret putih mesin (SPM), 4.000 gram tembakau iris, 1000 botol rokok elektrik, 679 botol dan tiga jerigen minuman mengandung eEtil alkohol (minuman keras) yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya telah melakukan operasi barang ilegal sebanyak delapan kali, menyasar 89 lokasi di Kota Bandung. Berdasarkan hasil informasi, sebanyak 26 lokasi menjual rokok ilegal.

Baca Juga : Pemkot Bandung Akan Terbitkan Surat Edaran Terkait Pengelolaan Sampah

"Kota Bandung bukan pasar utama, tapi menjadi tempat transit. Sehingga barang ilegal banyak didapati di perusahaan jasa titipan," kata Rasdian Setiadi.

Dikemukakan Rasdian, total potensi kerugian negara akibat barang ilegal tersebut mencapai Rp 3.172.774.436. Rangkaian cara pemusnahan dimulai dengan melepas kendaraan pengangkut barang yang akan dimusnahkan di lokasi Musmu Puspalad di Kabupaten Garut. 

"Selanjutnya, dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali," ucapnya.

Baca Juga : Persiapan Ops Mantap Brata, Kapolrestabes Bandung Cek Langsung Peralatan Personelnya

Sementara itu, Kepala Kantor KPPCB TMP A Bandung Budi Santoso menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan dari operasi yang dilakukan bea cukai Bandung secara mandiri maupun bersama instansi pemerintah daerah pada periode Februari-Juli 2023 yang telah menghasilkan total 2070 surat bukti penindakan.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti