Pemprov Jabar Bentuk Tim Investigasi, Tuntaskan Polemik Ponpes Al-Zaytun

Merespon hasil pertemuan bersama ulama dan ormas Islam, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan akan membentuk tim investigasi, dalam menuntaskan polemik yang terjadi imbas adanya dugaan aliran sesat di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.

Pemprov Jabar Bentuk Tim Investigasi, Tuntaskan Polemik Ponpes Al-Zaytun

INILAHKORAN, Bandung - Merespon hasil pertemuan bersama ulama dan ormas Islam, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan akan membentuk tim investigasi, dalam menuntaskan polemik yang terjadi imbas adanya dugaan aliran sesat di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.

Dia mengatakan, tim investigasi sudah terbentuk pada hari ini dan akan memulai kerjanya pada Selasa, 20 Juni 2023, hingga tujuh hari kedepan, dalam menguak apa yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun berdasarkan viralnya informasi dan rekaman gambar.

Tim investigasi ini sambung Emil terdiri dari beberapa unsur yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Kepolisian, Kejaksaan serta beberapa stakholder terkait lainnya.

Baca Juga : Gelar Pertemuan Bahas Polemik Ponpes Al-Zaytun, Ini Kata Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum

"Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, Kesbangpol Jabar sudah rapat. Kesimpulannya adalah kami membentuk tim investigasi yang akan bekerja selama tujuh hari," ujarnya di Gedung Sate, Senin 16 Juni 2023.

Emil menambahkan, langkah ini dalam rangka Pemprov Jabar untuk berpikir positif, dengan memberikan kesempatan dari pengelola Ponpes Al-Zaytun dalam memberikan penjelasan melalui tim investigasi.

"Karena prinsip kita harus hati-hati, berkeadilan dan tabbayun. Jadi diberi ruang itu dulu. Tim akan bekerja selama tujuh hari, nanti kita lihat hasilnya," ucapnya.

Baca Juga : Disdik Jawa Barat Jamin PPDB 2023 Transparan dan Akuntabel

Bila nantinya dari hasil investigasi ditemukan pelanggaran, maka Pemprov Jawa Barat akan menyerahkan sepenuhnya kepada ketetapan hukum yang berlaku di Indonesia.

Halaman :


Editor : JakaPermana