Pengembang Perumahan ATH Dago Diduga Gelapkan Uang Konsumen

Sebuah perusahaan pengembang perumahan yang berdomisii di Mekarwangi Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap konsumennya. 

Pengembang Perumahan ATH Dago Diduga Gelapkan Uang Konsumen
Foto: Dani R Nugraha

"Alasannya sangat mengada-ada. Ini cuma modus menghimpun dana dari masyarakat. Sekarang ini kami baru melayangkan gugatan perdata, tapi kami juga melihat ini ada unsur pidana penggelapan dan penipuan kepada konsumen. Karena hasil dari sidak lapangan pengadilan pun sama sekali tidak ada pekerjaan apa-apa, itu artinya ada upaya mengelabui konsumennya," ujarnya. 

Antoni melanjutkan, persidangan perkara tersebut telah berjalan 21 kali. Saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Namun sayangnya, pihak tergugat tidak hadir sehingga sidang diundur pekan depan.

"Sebenarnya keinginan klien saya ini sederhana saja. Kembalikan saja uang klien saya sebesar kurang lebih Rp451 juta. Karena mereka telah mengingkari perjanjiannya yakni akan menyerahkan rumah kepada klien saya pada Februari 2021 lalu," katanya. (Dani R Nugraha)

Baca Juga : FAGI Jabar Desak PTM Juli 2021 Ditunda

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani