Perbedaan Hukum Keluarnya Air Mani, Madzi, & Wadi

ADA tiga cairan yang keluar ketika syahwat seseorang memuncak:

Perbedaan Hukum Keluarnya Air Mani, Madzi, & Wadi
Ilustrasi/Net

ADA tiga cairan yang keluar ketika syahwat seseorang memuncak:

1. Madzi: Cairan bening, tidak terlalu kental, tidak berbau, keluarnya tidak memancar, setelah keluar tidak lemas, biasanya keluar sebelum mani keluar. Cairan ini termasuk najis ringan (najis mukhaffafah), namun jika keluar, tidak menyebabkan wajib mandi dan tidak membatalkan puasa.

2. Mani: Cairan yang keluar ketika syahwat mencapai puncak, memiliki bau khas, disertai pancaran, setelah keluar menimbulkan lemas. Hukum cairan ini tidak najis, menurut pendapat yang kuat, namun jika keluar bisa menyebabkan hadas besar, sehingga bisa membatalkan puasa dan wajib mandi.

Baca Juga : Peringatan dalam Bentuk Musibah dan Bencana Alam

3. Wadi: Cairan bening, agak kental, keluar ketika kencing. Dari ketiga cairan di atas, yang paling mudah dibedakan adalah wadi, karena cairan ini hanya keluar ketika kencing, baik bersamaan dengan keluarnya air kencing atau setelahnya. (Lihat Al-Wajiz fi Fiqh Sunnah, hlm. 2425)

Sementara itu, yang agak sulit dibedakan adalah madzi dan mani. Untuk memudahkan pembahasan terkait dua cairan ini, masalah ini bisa dirinci pada dua keadaan: ketika sadar dan ketika tidur.

Pertama, ketika sadar.

Baca Juga : Cepat Menghakimi Orang, Lambat Meminta Maaf

Cairan yang keluar dalam kondisi sadar, bisa digolongkan termasuk jika memenuhi tiga syarat:

Halaman :


Editor : Bsafaat