Perkara Pak Tua Digugat Anak Rp3 M Akhirnya Mediasi

Perkara anak menggugat sang ayah Rp3 miliar, akhirnya akan diputuskan lewat jalur mediasi yang akan berlangsung selama 30 hari ke depan. 

Perkara Pak Tua Digugat Anak Rp3 M Akhirnya Mediasi

"Ditetapkan hari ini. Dengan ditetapkannya tanggal ini  acara mediasi berlaku hari ini sampai waktu 30 hari. Apabila para pihak mau memperpanjang boleh," ujarnya. 

Hakim juga mengingatkan agar para pihak untuk mengikuti proses mediasi ini secara sungguh-sungguh dan menghadiri setiap agenda mediasi. Terlebih kepada Deden selalu penggugat dan para tergugat yang terdiri dari Koswara, Imas, Hamidah, PLN, Ketua RT dan BPN. 

Dewa menyebutkan Deden aebagai principal atau penggugat diwajibkan hadir langsung dalam setiap agenda mediasi, dan boleh didampingi pengacara. Namun sebagai pendamping pengacara tidak boleh mengambil sikap.

Baca Juga : Pemkot Dorong Saung Angklung Udjo Ajukan Bantuan ke Kemenparekraf

"Mediasi harus diikuti secara sungguh-sungguh. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan mediasi ada sanksinya," kata Dewa.

Sebelumnya, seorang anak nekat menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp3 miliar. Gugatan itu dilakukan gegara masalah rumah. Gugatan itu dilayangkan oleh seorang bernama Deden terhadap R. E Koswara. Deden diketahui merupakan anak kedua dari Koswara. (ahmad sayuti)

 

Halaman :


Editor : Zulfirman