Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Diperiksa Kejati Jabar Terkait Kasus Korupsi Pasar di Majalengka

Selain memeriksa mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, penyidik Kejati Jabar juga memeriksa Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif untuk dimintain keterangan pada kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong Majalengka. 

Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Diperiksa Kejati Jabar Terkait Kasus Korupsi Pasar di Majalengka
Pemeriksaan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif itu dilakukan sebagai kapasitasnya yang sempat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Bandung - Selain memeriksa mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, penyidik Kejati Jabar juga memeriksa Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif untuk dimintain keterangan pada kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong Majalengka

Pemeriksaan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif itu dilakukan sebagai kapasitasnya yang sempat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pada hari ini Selasa 23 April 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan pemeriksaan 2 orang saksi yaitu KS (Karna Sobahi) selaku Bupati Majalengka periode 2018-2023 dan AL (Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif) selaku Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Selasa 23 April 2024.

Baca Juga : Mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi Diperiksa Kejari Jabar Pasca Anaknya Irfan Nur Alam Jadi Tersangka Korupsi

Pemeriksaan terhadap Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif dan Karna Sobahi dilakukan pada siang tadi. Keduanya diperiksa, terkait penyidikan lanjutan pada kasus korupsi yang menyeret Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam menjadi tersangka.

"Untuk saksi AL (Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif) dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB, sedangkan saksi KS dilakukan pemeriksaan dilakukan selama 8 jam dari mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Jabar telah menahan paksa Irfan Nur Alam alias INA atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong. Irfan disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga : Praperadilan, Irfan Nur Alam Minta Batal Jadi Tersangka Korupsi di Majalengka

Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Irfan terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka 2020 lalu. (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani