Praperadilan, Irfan Nur Alam Minta Batal Jadi Tersangka Korupsi di Majalengka

Tersangka kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong Majalengka yakni Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam meminta melalui kuasa hukumnya, dalam praperadilan agar penetapan tersangka pada dirinya dibatalkan.

Praperadilan, Irfan Nur Alam Minta Batal Jadi Tersangka Korupsi di Majalengka
Adapun sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa 23 April 2024. Adapun pembatalan penetapan tersangka, karena penyidik dari Kejati Jabar dianggap tidak prosedural dalam penetapan tersangka kepada Irfan Nur Alam. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Tersangka kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong Majalengka yakni Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam meminta melalui kuasa hukumnya, dalam praperadilan agar penetapan tersangka pada dirinya dibatalkan.

Adapun sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa 23 April 2024. Adapun pembatalan penetapan tersangka, karena penyidik dari Kejati Jabar dianggap tidak prosedural dalam penetapan tersangka kepada Irfan Nur Alam.

"Kami minta penetapan tersangka klien kami ini batal dan tidak sah secara hukum,” kata pengacara Irfan Nur Alam, Adria Indra Cahyadi saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan di PN Bandung.

Baca Juga : Kabupaten Bandung Sabet Peringkat ke-3 Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Provinsi Jawa Barat

Ada tujuh point yang disampaikan oleh kuasa hukum Anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi itu. Inti point-pointnya menyinggung tentang prosedur penetapan status tersangka Irfan Nur Alam yang tidak sesuai ketentuan.

“Ini kita bicaranya prosedural, penyidik kejaksaan jelas tidak prosedural,” ucap kuasa hukumnya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Jawa Barat telah menahan paksa Irfan Nur Alam alias INA atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong. Irfan disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga : Kunci Dua Nama, Ini Kader PKS yang Bakal Maju pada Pilwalkot Cimahi 2024

Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Irfan Nur Alam terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka 2020 lalu.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani