Plt Gubernur Jabar, Bupati Hingga Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Digugat ke PTUN

Gugatan ke PTUN tersebut dilayangkan  anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari fraksi PDIP, Amenah. Gugatan tersebut berkaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menimpa dirinya.

Plt Gubernur Jabar, Bupati Hingga Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Digugat ke PTUN
Bupati Cirebon digugat ke PTUN oleh kadernya sendiri terkait PAW di DPRD.

"Amenah digantikan nama lain dari fraksi yang sama di AKD BK. Tadi sudah dibacakan saat Paripurna. Jadi Amenah ditarik dari keanggotaan Pansus, dan AKD Badan Kehormatan DPRD," aku Imron.

Bupati menilai, pencopotan Amenah dari keangotaan PDIP karena yang bersangkutan dianggap tidak disiplin. Selain karena suaminya beda partai, juga Amenah selama ini dianggap tidak disiplin. Salah satunya, dengan sangat jarangnya Amenah mengikuti rapat partai.  Amenah juga dicap telah melanggar etika partai.

"Kami punya aturan partai yang harus dipatuhi seluruh anggota. Apalagi dia kan anggota dewan.  Selain rapat partai jarang hadir, partai juga melarang suami istri beda partai. Tapi suaminya sekarang kan calon dewan dari partai lain," jelas Imron.

Namun Ketua DPRD Kabupaten Cirebon,  Moh. Luthfi memberikan pernyataan berbeda terkait masalah PAW. Menurutnya,  saat ini pihaknya tidak melanjutkan proses PAW Amenah yang dilayangkan PDI Perjuangan. Alasannya, karena ada gugatan di PTUN dari Amenah. Pihaknya baru akan mengambil langkah selanjutnya, kalau perkara tersebut sudah inkrah.

"Hanya saja, melalui rapat paripurna melalui Fraksi PDIP di DPRD, kami telah mengganti posisi  Amenah dari AKD Badan Kehormatan DPRD. Dia ditarik dari keanggotaan Pansus," papar Luthfi.

Luthfi menambahkan, beberapa wakru lalu Biro Hukum dari Pemprov Jabar, sudah berkoordinasi dengan pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon. Ini berkaitan dengan t gugatan yang dilakukan pihak Amenah.  Sedangkan pihaknya, sama dengan Biro Hukum Jabar, yaitu menunggu inkrahnya proses PTUN itu.

"Sebelum ada putusan inkrah, kami hanya bisa memproses pengajuan dari Fraksi PDIP itu, pada tataran AKD dan keanggotaan pansus. Dan ini tidak untuk keanggotaan di Komisi. Karena regulasinya, setiap anggota dewan wajib menjadi anggota komisi," tukas Luthfi. (maman suharman)


Editor : Ahmad Sayuti