Plt Gubernur Jabar, Bupati Hingga Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Digugat ke PTUN

Gugatan ke PTUN tersebut dilayangkan  anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari fraksi PDIP, Amenah. Gugatan tersebut berkaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menimpa dirinya.

Plt Gubernur Jabar, Bupati Hingga Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Digugat ke PTUN
Bupati Cirebon digugat ke PTUN oleh kadernya sendiri terkait PAW di DPRD.

INILAHKORAN, Cirebon - Bupati Cirebon, Imron dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M Luthfi digugat ke PTUN Bandung. 

Tidak itu saja, DPC,DPD, DPP PDIP dan Plt Gubernur Jabar turut digugat ke PTUN

Gugatan ke PTUN tersebut dilayangkan  anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari fraksi PDIP, Amenah. Gugatan tersebut berkaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menimpa dirinya.

Baca Juga : Pemkab Cianjur Rekomendasikan Kenaikan UMK Sesuai Permintaan Buruh

"Katanya saya dipecat dari PDI Perjuangan. Tapi sampai saat ini saya belum pernah tahu dan menerima suratnya. Namun kenapa proses PWA-nya sudah dilakukan. Harusnya suratnya saya terima terlebih dulu, baru PAW saya di proses. Ini jelas sudah cacat hukum," kata Amenah, Rabu 15 November 2023.

Amenah juga meyakini, kenapa dirinya sampai dipecat dari anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Itu dikarenakan suaminya maju sebagai Caleg DPR-RI Dapil Jabar VIII, namun dari partai lain. Tapi harusnya, terlebih dahulu ada surat pemecatan, bukan langsung proses PAW.

"Saya dipecat pastinya karena suami saya maju menjadi calon DPR-RI, bukan dari PDIP. Untuk itu saya layangkan gugatan dan sidang pertama gugatan di PTUN-nya sendiri akan dilaksanakan tanggal 21 November ini," ucapnya.

Baca Juga : BPBD Cianjur Hentikan Pencarian Tiga Orang Hilang Lantaran Tenggelam

Sementara itu, Bupati Cirebon, Imron  yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon menjelaskan, DPP PDIP sudah mengeluarkan surat pencopotan untuk Amenah. Otomatis, DPC PDIP Kabupaten Cirebon menindaklanjuti supaya Amenah diganti. Saat ini pihaknya sedang mengajukan nama lain dari PDIP, sebagai pengganti Amenah.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti