Polisi Amankan Guru PPPK Yang Cabuli Murid SD

Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan seorang guru PPPK Kota Bogor berinisial BBS (30) sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap siswa SD tempat dirinya mengajar. BBS diketahui mengajar di salah satu SD negeri di Kota Bogor dan baru saja diangkat menjadi PPPK beberapa bulan lalu tepatnya dibulan Juni 2023.

Polisi Amankan Guru PPPK Yang Cabuli Murid SD
Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan seorang guru PPPK Kota Bogor berinisial BBS (30) sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap siswa SD tempat dirinya mengajar. BBS diketahui mengajar di salah satu SD negeri di Kota Bogor dan baru saja diangkat menjadi PPPK beberapa bulan lalu tepatnya dibulan Juni 2023./Rizki Mauludi

"Ada empat korban lagi yang kami terima, namun belum dapat dilakukan pemeriksaan, karena kami perlu pendampingan UPTD PPA Kota Bogor," jelasnya.

Rizka menegaskan, tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.

"Karena hubungan antara pelaku dengan korban juga wali kelas dengan murid, maka pelaku dikenakan pasal pemberatan ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana," pungkasnya.

Baca Juga : Kunjungi Kota Bogor, Ini yang Jadi Perhatian Pj Gubernur Jawa Barat

Halaman :


Editor : JakaPermana