Polisi Amankan Guru PPPK Yang Cabuli Murid SD

Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan seorang guru PPPK Kota Bogor berinisial BBS (30) sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap siswa SD tempat dirinya mengajar. BBS diketahui mengajar di salah satu SD negeri di Kota Bogor dan baru saja diangkat menjadi PPPK beberapa bulan lalu tepatnya dibulan Juni 2023.

Polisi Amankan Guru PPPK Yang Cabuli Murid SD
Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan seorang guru PPPK Kota Bogor berinisial BBS (30) sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap siswa SD tempat dirinya mengajar. BBS diketahui mengajar di salah satu SD negeri di Kota Bogor dan baru saja diangkat menjadi PPPK beberapa bulan lalu tepatnya dibulan Juni 2023./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan seorang guru PPPK Kota Bogor berinisial BBS (30) sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap siswa SD tempat dirinya mengajar. BBS diketahui mengajar di salah satu SD negeri di Kota Bogor dan baru saja diangkat menjadi PPPK beberapa bulan lalu tepatnya dibulan Juni 2023.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kasus dugaan cabul dengan pelaku BBS terungkap setelah satu orang tua korban melaporkan ke Satreskrim pada 11 September 2023. Mendapati laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyeledikan dengan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban lainnya termasuk alat bukti.

"Kemudian terduga pelaku memenuhi unsur tindak pidana dugaan pencabulan. Alhamdulillah dalam kurun waktu 1 x 24 jam setelah kami merasa pemeriksaan alat bukti cukup dan untuk menghindarkan dari perbuatannya berulang kami kemarin melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku (BBS)," ungkap Kompol Rizka pada Selasa (12/9/2023).

Baca Juga : Edi Kusmana Surya Atmaja Segera 'Divonis' oleh BK DPRD Kabupaten Bogor

Rizka melanjutkan, pelaku BBS merupakan guru atau wali kelas di SDN tersebut dengan status aparatur sipil negara (ASN). Petugas mengamankan pelaku saat dalam perjalanan di wilayah Kota Bogor. Dari hasil pemeriksaan, sampai saat ini ada empat korban dan mereka telah dilakukan visum. 

"Peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada Desember 2022 dan terakhir Mei 2023 pada saat para korban duduk di kelas 5," tuturnya.

"Pelaku melakukan perbuatan asusila cabul dengan modus koreksi terhadap aktivitas korban. Pada saat koreksi itu dia (pelaku) dengan sengaja entah menyentuh atau perbuatan yang tidak diperbolehkan," tambah Rizka. 

Baca Juga : Kejari Kota Bogor: Ada Pelaku Investasi Ilegal yang Bersembunyi di Kota Bogor 

Rizka menjelaskan, selain empat korban, pihak kepolisian juga menerima laporan dari empat korban lain. Namun sampai saat ini baru empat korban yang dapat dimintai keterangan petugas. 

Halaman :


Editor : JakaPermana