Polres Bogor Terima Aduan Korban 2 Pelaku Pemerasan yang Ngaku Wartawan

Polres Bogor maupun Polsek Leuwiliang mengaku siap menerima aduan masyarakat atau pejabat daerah, jikalau pernah diperas oleh kedua terduga pelaku pemerasan YA dan Z.

Polres Bogor Terima Aduan Korban 2 Pelaku Pemerasan yang Ngaku Wartawan
Polres Bogor maupun Polsek Leuwiliang mengaku siap menerima aduan masyarakat atau pejabat daerah, jikalau pernah diperas oleh kedua terduga pelaku pemerasan YA dan Z./Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Bogor-Polres Bogor maupun Polsek Leuwiliang mengaku siap menerima aduan masyarakat atau pejabat daerah, jikalau pernah diperas oleh kedua terduga pelaku pemerasan YA dan Z.
"Kami siap menerima aduan apabila ada korban pemerasan lainnya, dimana terduga pelaku atau tersangka YA dan Z yang merupakan oknum yang mengaku wartawan," kata Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin menambahkan agar masyarakat ataupun pejabat daerah yang menjadi sasaran aksi pemerasan, segera melaporkan apabila ada kejadian serupa.
"Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua khususnya awak media, dimana profesi mereka ditunggangi oleh oknum-oknum seperti YA dan Z. Padahal, teman-teman awak media yang resmi itu merupakan pejuang informasi yang memang dibutuhkan masyarakat," tambah AKBP Iman Imanudin.
Ia menjelaskan masih mengecek keanggotaan kewartawanan atau jurnalis, serta apakah media massa yang terduga pelaku itu sudah terverifikasi di Dewan Pers.
"Kepolisian masih mengecek apakah terduga pelaku pemerasam itu pernah menjalani uji kompetensi wartawan (UKW) serta apakah media massa tempat mereka bekerja itu terverifikasi oleh Dewan Pers. Kami juga melihat kelompok yang diikuti oleh kedua pelaku tersebut atau ada kelompok lain yang melakukan aksi yang sama," jelasnya.
Sebelumnya, Dua orang oknum yang mengaku wartawan ditangkap Unit Reskrim Polsek Leuwiliang yang diduga melakukan pemerasan kepada paguyuban Ketua RT maupun RW di Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Dua orang oknum yang mengaku wartawan itu berinisial YA dan Z, dia diduga mengancam akan memberitakan terjadi potongan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos), jikalau tidak memberikan sejumlah uang.
Karena rasa takutnya, Paguyuban Ketua RT maupun RW pun menyediakan uang, tetapi karena sebelum penyerahan korban melaporkan kw pihak kepolisian, hingga Unit Reskrim Polsek Leuwiliang pun mengamankan  dua orang terduga  pelaku.
"Berdasarkan laporan korban pemerasan, Unit Reskrim Polsek Leuwiliang akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku oknum yang mengaku wartawan yaitu YA dan Z," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin.
AKBP Iman Imanudin menerangkan kedua terduga pelaku pemerasan akan dijerat dengan pasal 368 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (Reza Zurifwan)


Editor : JakaPermana