Polres Garut Berlakukan Aturan Larangan Perayaan Tahun Baru

Kepolisian Resor Garut memberlakukan aturan yang melarang masyarakat maupun pelaku usaha tempat hiburan, hotel, dan restoran menggelar perayaan malam Tahun Baru 2021 karena bisa mengundang kerumunan orang yang khawatir terjadi penularan COVID-19 di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Polres Garut Berlakukan Aturan Larangan Perayaan Tahun Baru
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono. (Antara Foto)

INILAH, Garut- Kepolisian Resor Garut memberlakukan aturan yang melarang masyarakat maupun pelaku usaha tempat hiburan, hotel, dan restoran menggelar perayaan malam Tahun Baru 2021 karena bisa mengundang kerumunan orang yang khawatir terjadi penularan COVID-19 di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Untuk pergantian tahun sudah ada kebijakan dari Forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah) Garut untuk kota sendiri dilarang melakukan perayaan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono usai pemusnahan minuman keras di Markas Polres Garut, Senin (21/12).

Ia menuturkan Polres Garut telah menyiapkan 907 personel gabungan yang siap disebar ke sejumlah tempat termasuk perkotaan Garut untuk melakukan pengamanan dan juga razia pendisiplinan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Baca Juga : Pemkab Garut Batasi Jam Kegiatan Usaha dan Wajibkan Wisatawan Negatif Hasil Rapid Tes

Petugas gabungan di lapangan, kata dia, akan terus memantau dan melarang masyarakat untuk berkerumun maupun menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun baru 2020-2021.

"Baik itu hotel atau pun tempat-tempat hiburan khususnya pesta kembang api itu dilarang," kata Kapolres.

Ia menambahkan polisi juga akan memberlakukan skala prioritas kendaraan yang masuk ke kawasan perkotaan untuk menghindari kepadatan arus dan juga kerumunan saat malam tahun baru.

Baca Juga : Polres Garut Prioritaskan Pengamanan di Jalur Rawan Kecelakaan

"Untuk kendaraan yang masuk dalam kota pun kita lakukan skala prioritas, untuk yang liburan kita tidak bolehkan masuk ke kota," katanya.

Halaman :


Editor : Bsafaat