Polresta Bogor Kota Berhasil Amankan Pengemudi yang Halangi Laju Ambulance

Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sopir Avanza hitam yang diduga menghalangi laju ambulance di Jalan dr Semeru, Kecamatan Bogor Barat pada Kamis 4 Mei 2023 lalu. 

Polresta Bogor Kota Berhasil Amankan Pengemudi yang Halangi Laju Ambulance
Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari hasil interogasi, pemilik Avanza tersebut tidak berniat mengahalangi laju ambulance. Bahkan, dirinya merasa bingung dengan maksud motor yang merupakan pengawal ambulance memepet kendaraanya. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sopir Avanza hitam yang diduga menghalangi laju ambulance di Jalan dr Semeru, Kecamatan Bogor Barat pada Kamis 4 Mei 2023 lalu. 

Jajaran Polresta Bogor Kota langsung melakukan penelusuran dan mendatangi pemilik minibus tersebut. Didapati, pemilik minibus tersebut bernama TM warga negara asing (WNA) dari Saudi Arabia.

Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari hasil interogasi, pemilik Avanza tersebut tidak berniat mengahalangi laju ambulance. Bahkan, dirinya merasa bingung dengan maksud motor yang merupakan pengawal ambulance memepet kendaraanya.

Baca Juga : Oknum DPRD Kabupaten Bogor EK Minta Penundaan Pemanggilan Penyidik Polres Bogor

"Pemilik Avanza melajukan kendaraan dengan niat untuk ngejar pengendara motor yang mepet-mepet. Dengan tujuan mau menanyakan maksud dan tujuan pengendara motor tersebut kenapa mepet-mepet mobilnya," kata Bismo.

Bismo menjelaskan, sebenarnya pemilik Avanza ingin menepikan kendaraanya, namun dirinya kebingungan karena disebelah kiri banyak mobil parkir, sehingga tidak memungkinkan pengemudi avanza itu menepi. Namun, ketika saat ada kesempatan menepikan kendaraan penumpang yang di dalam ambulance emosi dan terjadilah keributan.

"Saat TM mempersilahkan ambulance untuk melanjutkan perjalanan penumpang ambulance tetap tidak berkenan dan ngajak ribut," jelasnya.

Baca Juga : Polres Bogor: Bandar Sabu dan Ektasi Senilai Rp10 Miliar Asal Sumut juga Dijerat Undang-undang TPPU

Bismo menegaskan, TM dipersangkakan melanggar Pasal 287 ayat (4) UU Lalu Lintas dalam hal pengguna jalan tidak memberikan kesempatan hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar (Ambulance) dengan ancaman pidana satu bulan atau denda Rp250 ribu.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani