Polresta Bogor Kota Ringkus Oknum Satpam Pelaku Pencabulan Remaja Penyandang Disabilitas di Danau Vila Bogor Indah

Polresta Bogor Kota berhasil meringkus oknum satpam pelaku pencabulan remaja penyandang disabilitas yang terjadi di Danau Vila Bogor Indah.

Polresta Bogor Kota Ringkus Oknum Satpam Pelaku Pencabulan Remaja Penyandang Disabilitas di Danau Vila Bogor Indah
Wakil Kepala Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, oknum satpam pelaku pencabulan remaja penyandang disabilitas dengan korban berinisial G (13) di Danau Vila Bogor Indah. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil meringkus oknum satpam pelaku pencabulan remaja penyandang disabilitas yang terjadi di Danau Vila Bogor Indah.

Wakil Kepala Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, oknum satpam pelaku pencabulan remaja penyandang disabilitas dengan korban berinisial G (13) di Danau Vila Bogor Indah.

Menurutnya, tersangka AJ (23) oknum satpam pelaku pencabulan remaja penyandang disabilitas itu modus awalnya membujuk nongkrong. Saat itu, Jumat 26 Agustus 2022, korban singgah di seputaran Danau Vila Bogor Indah

Baca Juga : Nah Loh, Terungkap Fakta Ada Oknum DPRD Yang Menggiring Ade Yasin Berurusan Dengan KPK

"Terhadap tersangka diterapkan pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Ferdy di markas Polresta Bogor Kota, Selasa 6 September 2022.

Dia menjelaskan, jajaran Polresta Bogor Kota membutuhkan waktu relatif lama untuk meringkus pelaku karena korban tergolong anak berkebutuhan khusus yang memerlukan bujukan untuk memberikan keterangan. 

"Setelah bisa berkomunikasi, baru korban mau terbuka kepada penyidik. Kondisi korban trauma dan kami bersama P2TP2A Kota Bogor bekerjasama untuk dilakukan trauma healing kepada korban. Untuk pelaku diamankan di seputaran Warung Jambu kemarin," beber Ferdy.

Baca Juga : Polres Bogor Ciduk Pengoplos Elpiji Subsidi Beromzet Puluhan Juta Per Bulan

Sementara itu, pelaku AJ (23) mengatakan usai mengobrol lama timbul keinginan menuntaskan hasrat seksual kepada korban.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani