Polsek Rancaekek Ringkus Anggota Geng Motor Yang Ancam Warga Pakai Air Softgun
Kelima anggota geng motor yang diringkus Polsek Rancaekek tersebut dilaporkan warga karena mengancam menggunakan air softgun
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Polsek Rancaekek bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Bandung meringkus lima anggota genk motor yang berulah di Perum Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya mengatakan, kelima tersangka oknum anggota geng motor yang mengancam pakai air softgun tersebut diciduk karena melakukan pengancaman terhadap korban ARU (18) menggunakan senjata jenis airsoftgun.
"Menindaklanjuti video viral yang ada dimedia sosial, dimana dalam video tersebut, ada seseorang yang dikejar oleh sekelompok yang diduga genk motor, maka kami dari Polsek Rancaekek dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan," kata Deny di Mapolsek Rancaekek, Selasa, 19 September 2023.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka ini melakukan pengancaman terhadap korban pada Sabtu, 16 September 2023 sekitar pukul 23.28 WIB. Korban yang hendak ke warung diperumahan kencana dihampiri oleh para pelaku yang menggunakan tiga unit sepeda motor. Kemudian ditodong dengan airsofgun.
Deny menambahkan para pelaku ini mengintimidasi dengan cara memaksa agar korban menyerahkan ponsel, dan salah satu pelaku yakni DRS mengacungkan senjata jenis air softgun.
"Dari hasil pengungkapan ini, para pelaku menerangkan bahwa mereka ini sedang mencari dari genk motor lain, dimana dengan kelompok genk motor ini mereka ada masalah. Para pelaku ini mengakui sebagai Ikatan Keluarga Besar (IKB) XTC dan mencari korban dari genk motor lain yaitu Pelajar Mahasiswa GBR Indonesia (PMGI). Tapi salah sasaran, korban adalah seorang mahasiswa dan aktif di Karang Taruna," katanya.
Lebih lanjut, Deny menjelaskan tersangka DRS mendapatkan senjata jenis airsoftgun membeli dengan cara COD dengan harga Rp 2,3 juta.
"Kami menghimbau masyarakat khususnya kepada para remaja agar menghindari atau tidak mengikuti masuk dalam satu kelompok yang terindikasi genk motor, karena apabila terjadi mereka melakukan tindak pidana, maka kami akan tindak tegas," ujarnya.
Atas perbuatanya DRS, R, MR, DA dan SP dijerat Pasal 335 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara.(rd dani r nugraha)
Editor : Ahmad Sayuti

