Polsek Rancaekek Ringkus Anggota Geng Motor Yang Ancam Warga Pakai Air Softgun
Kelima anggota geng motor yang diringkus Polsek Rancaekek tersebut dilaporkan warga karena mengancam menggunakan air softgun
"Kami menghimbau masyarakat khususnya kepada para remaja agar menghindari atau tidak mengikuti masuk dalam satu kelompok yang terindikasi genk motor, karena apabila terjadi mereka melakukan tindak pidana, maka kami akan tindak tegas," ujarnya.
Atas perbuatanya DRS, R, MR, DA dan SP dijerat Pasal 335 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara.(rd dani r nugraha)
Halaman :