Presiden Jokowi Bentuk Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI
Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.
d. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
Sedangkan Pelaksana memiliki tugas:
a. Melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI;
Baca Juga : Bio Farma Dapatkan Komitmen 35 Juta Vaksin Gotong Royong
b. Melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI;
c. Dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI, menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada Pengarah;
d. Melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI;
e. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga; dan
Halaman :