Presiden Jokowi Bentuk Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI

Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.

Presiden Jokowi Bentuk Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI
Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. (antara)

d. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

Sedangkan Pelaksana memiliki tugas:

a. Melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI;

Baca Juga : Bio Farma Dapatkan Komitmen 35 Juta Vaksin Gotong Royong

b. Melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI;

c. Dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI, menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada Pengarah;

d. Melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI;

e. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga; dan


Editor : suroprapanca