Pria Mabuk Penganiaya Pedagang Buah di Majalaya Diringkus
Pelaku menyerang korban dengan sebilah gunting hingga mengalami luka berat pada lengan kirinya. Akibatnya, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit dan mendapatkan 16 jahitan, pada Minggu 14 Mei 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- Polisi menciduk DH (28) warga Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung yang melakukan penganiayaan terhadap TK (37) pedagang buah yang viral di media sosial.
Dalam sebuah potongan video pengintai, nampak DH menyerang TK pedagang buah dengan menggunakan senjata tajam di depan toko milik korban.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan DH ini viral di media sosial. Pelaku menyerang korban dengan sebilah gunting hingga mengalami luka berat pada lengan kirinya. Akibatnya, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit dan mendapatkan 16 jahitan, pada Minggu 14 Mei 2023.
"Korban pemilik toko buah itu sedang beli rokok di warung seberangnya. Dia melihat pelaku DH yang dalam keadaan mabuk berdiri di depan toko buahnya. Merasa tersinggung karena dilihat terus oleh korban, terjadilah cek cok mulut dan pelaku menusuk korban dengan gunting yang dia bawa," kata Kusworo, di Polresta Bandung di Soreang, Selasa 16 Mei 2023.
Saat itu korban melihat tersangka berada di depan toko buahnya. Namun, tersangka yang dalam keadaan mabuk tak terima saat korban melihat dirinya.
"Motifnya tersangka tersinggung karena terjadi tatapan-tatapan sebelumnya. Jadi terkesan oleh tersangka, korban ini menantang," ujarnya.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Majalaya. Korban pun tidak bisa beraktivitas atau berdagang dan sekarang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.
Berdasarkan hasil rekaman kamera pengintai (CCTV) serta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, anggota Reskrim Polsek Majalaya langsung mengantongi identitas tersangka DH.
"Kejadian pukul 18.40 WIB, tersangka dalam keadaan mabuk sorenya tersangka meminum 10 butir antimo dicampur minuman beralkohol," katanya.(rd dani r nugraha).
Editor : Ahmad Sayuti
