Proyek Peningkatan Jalan Panjaungan-Curug Bitung Dinilai Nurodin Jaro Peloy Rawan Mangkrak Lagi

Tak ingin mangkrak kedua kalinya, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Nurodin Jaro Peloy meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun UPT Pembangunan Jalan Jembatan Wilayah IV untuk melalukan monitor dan evaluasi di proyek peningkatan jalan Panjaungan-Curug Bitung, Kecamatan Nanggung.

Proyek Peningkatan Jalan Panjaungan-Curug Bitung Dinilai Nurodin Jaro Peloy Rawan Mangkrak Lagi
Nurodin Jaro Peloy menilai, alasan proyek senilai Rp2 miliar itu lambat, terancam molor hingga mangkrak karena penawaran harga proyek peningkatan jalan Panjaungan-Curug Bitung yang terlalu rendah. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Tak ingin mangkrak kedua kalinya, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Nurodin Jaro Peloy meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun UPT Pembangunan Jalan Jembatan Wilayah IV untuk melalukan monitor dan evaluasi di proyek peningkatan jalan Panjaungan-Curug Bitung, Kecamatan Nanggung.

"Dinas PUPR Kabupaten Bogor harus memonitor dan mengevaluasi, baik itu penyedia jasa maupun konsultan pengawas proyek peningkatan jalan Panjaungan-Curug Bitung, Kecamatan Nanggung karena hingga hari ini saya menduga progres pekerjaannya dibawah 5 persen," pinta Nurodin Jaro Peloy kepada wartawan, Minggu 12 November 2023.

Nurodin Jaro Peloy menilai, alasan proyek senilai Rp2 miliar itu lambat, terancam molor hingga mangkrak karena penawaran harga proyek peningkatan jalan Panjaungan-Curug Bitung yang terlalu rendah.

Baca Juga : Dedie A Rachim Napak Tilas Jejak Pelukis Ernest Dzesntze

"Kadang  penyedia jasa yang menang itu karena menawarkan harga terendah tanpa mengetahui medan lokasi proyek pembangunan insfrastruktur, akibatnya selain lambat, proyek tersebut berpotensi molor dan mangkrak seperti tahun sebelumnya," sambungnya.

Politisi PKB ini menuturkan bahwa waktu tersisa pembangunan proyek peningkatan jalan Panjauangan-Curug Bitung, Kecamatan Nanggung tersisa satu bulan lagi (masa efektif).

Oleh karena itu, kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melakukan pemutusan kontrak atau percepatan pembangunan.

Baca Juga : Caleg DPRD Kabupaten Bogor Ini Kritisi Pembangunan Gedung SMPN Baru yang Tak Merata

"PPK dan KPA silahkan mengkaji, apabila memungkinkan untuk diselesaikan maka harus ada upaya percepatan pembangunan dan kalau tidak memungkinkan, mereka harus tegas memutus kontrak penyedia jasa yang memenangkan lelang pekerjaan dan berkontrak dan memasukkannya ke dalam daftar hitam atau black list," tuturnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani