PTPN VIII Laporkan 29 Kasus Penyerobotan Lahan ke Polda Jabar

Sebanyak 29 laporan kepolisian dibuat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Polda Jabar. Laporan itu berkaitan dengan penyerobotan lahan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

PTPN VIII Laporkan 29 Kasus Penyerobotan Lahan ke Polda Jabar
net

INILAH, Bandung - Sebanyak 29 laporan kepolisian dibuat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Polda Jabar. Laporan itu berkaitan dengan penyerobotan lahan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman membenarkan hal tersebut. Menurutnya, laporan itu dibuat PTPN VIII ke Polda Jawa Barat pada Rabu (27/1/2021) kemarin.

"Terkait laporan di Polda Jabar ialah turunan dari laporan di Bareskrim kemarin. Yang 250 kan bertahap nih, sekarang masuk 29 laporan di Polda Jabar," ucap Ikbar saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga : Setelah Jalani Vaksinasi Kedua Bersama Sekda, Begini Pengakuan Ariel Noah

Ikbar mengungkapkan, salah satu yang dilaporkan PTPN VIII yaitu Rizieq Shihab yang mendirikan Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor. Laporan ini dilakukan guna penyamarataan hukum. Artinya, tidak benar anggapan bahwasannya PTPN hanya melaporkan pentolan ormas FPI semata. Menurutnya, pihak-pihak yang dilaporkan merupakan penyerobotan lahan milik PTPN VIII.

"Intinya, terkait dampak lingkungan yang akan timbul atas banyaknya pembangunan di wilayah milik PTPN VIII. Betul, terkait perebutan lahan termasuk lahan-lahan milik Markaz Syariah juga semua yang ada di sana sekarang semua kita lapor-laporkan," ungkap Ikbar.

Selain Markaz Asyariah, Akbar menyebutkan di lahan milik PTPN juga terdapat banyak bangunan seperti vila. Namun, bangunan tersebut dapat dipastikan tidak memiliki izin dari PTPN VIII.

Baca Juga : Vent-I Bukti ITB, Unpad, Salman, Taklukkan Valley of Death

"Bangunan yang berdiri di atas lahan PTPN VIII kebanyakan bangunan vila, kebun atau perkebunan milik warga yang digarap tanpa izin, terus ada yang membuka usaha juga. Secara inti kebanyakan dibikin vila," ujarnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani