Rugikan Negara Rp30 Miliar, 2 Pejabat BPR Karya Remaja Indramayu Segera Disidangkan

Akibat dugaan korupsi kredit fiktif di BPK Karya Remaja Indramayu negara diduga mengalami kerugian Rp30 mmiliar. 

Rugikan Negara Rp30 Miliar, 2 Pejabat BPR Karya Remaja Indramayu Segera Disidangkan

Kedua Tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti