RUPSLB XL Axiata Setujui Perubahan Kegiatan Usaha dan Perubahan Susunan Dewan Komisaris

PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) pada hari ini, Kamis 11 Januari 2024 menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). RUPSLB yang berlangsung secara daring tersebut memiliki dua mata acara yang telah disetujui yaitu persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha, dan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris.

RUPSLB XL Axiata Setujui Perubahan Kegiatan Usaha dan Perubahan Susunan Dewan Komisaris
“Tata kelola perusahaan yang kuat dan solid sangat dibutuhkan, terlebih disaat perusahaan menghadapi tantangan persaingan industri telekomunikasi. Penyelenggaraan RUPSLB XL Axiata kali ini, Rapat telah menyetujui dua agenda utama, salah satunya tentang persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha. Selain itu juga sehubungan dengan adanya perubahan susunan anggota Dewan Komisaris,

INILAHKORAN, Jakarta - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) pada hari ini, Kamis 11 Januari 2024 menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). RUPSLB yang berlangsung secara daring tersebut memiliki dua mata acara yang telah disetujui yaitu persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha, dan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris.

“Tata kelola perusahaan yang kuat dan solid sangat dibutuhkan, terlebih disaat perusahaan menghadapi tantangan persaingan industri telekomunikasi. Penyelenggaraan RUPSLB XL Axiata kali ini, Rapat telah menyetujui dua agenda utama, salah satunya tentang persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha. Selain itu juga sehubungan dengan adanya perubahan susunan anggota Dewan Komisaris," kata Presiden Direktur & CEO XL Axiata Dian Siswarini.

Lebih lengkap mengenai keputusan RUPSLB menyetujui atas perubahan Pasal 3 anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Baca Juga : Targetkan Penjualan Naik 40 Persen di Jabar, Axioo Tambah Jaringan Service Center

Untuk memenuhi ketentuan POJK tersebut, perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha berupa penambahan bidang usaha yang telah diumumkan kepada masyarakat pada tanggal 5 Desember 2023 di situs web ierseroan dan situs Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Selain itu, perseroan telah menunjuk penilai independen yang terdaftar di OJK, yaitu kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (KJPP) sebagai penilai independen untuk memberikan studi kelayakan dan penetapan perubahan kegiatan usaha XL Axiata.

Selanjutnya pada mata acara kedua, RUPSLB menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris. Perubahan ini terkait surat pengunduran diri David Robert Dean selaku anggota Dewan Komisaris

Baca Juga : PosIND Kerja Bareng Bina Karya Kembangkan Infrastruktur Logistik di IKN

Sesuai peraturan OJK, Perseroan juga telah menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan OJK melalui surat Nomor 1640/EXT/CSEC/CEOD/2023 pada 25 September 2023 perihal laporan informasi atau fakta material pengunduran diri anggota Dewan Komisaris.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani