Pemkot Lakukan Pendampingan Terhadap W, ASN Disparbud Terjerat Dugaan Kasus Aborsi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendampingi W  Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor yang terlibat dalam dugaan kasus aborsi, meski status W diberhentikan sementara serta hanya menerima 50 persen gaji.

Pemkot Lakukan Pendampingan Terhadap W, ASN Disparbud Terjerat Dugaan Kasus Aborsi

INILAHKORAN, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendampingi W  Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor yang terlibat dalam dugaan kasus aborsi, meski status W diberhentikan sementara serta hanya menerima 50 persen gaji.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menuturkan, pihaknya akan melakukan pendampingan karena ingin agar yang bersangkutan memperoleh hak-hak nya dan menjalani proses hukum sesuai dengan fakta yang terjadi.

"Jadi diberhentikan sementara karena sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian. Begitu ya. Tetapi kami bertanggung jawab tetap, untuk mendampingi dan memastikan secara hukum proses-proses nya," ungkap Bima kepada INILAH pada Kamis 11 Januari 2024.

Baca Juga : Bima-Dedie dan 25 Kepala Daerah 'Merayakan' Kembalinya Masa Jabatan Setelah Putusan MK

Bima melanjutkan, tentunya dirinya juga sudah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. Ada versi yang berbeda yang diakui yang bersangkutan terkait kronologis aborsi itu. 

"Saya kira itu yang menjadi materi pendampingan dari kami kepada yang bersangkutan.Ya, tentunya semua bencana yang menimpa rumah tangga menjadi perhatian kami, apakah itu KDRT sampai berujung perceraian. Apapun itu ya. Satu ada wilayah keluarga, tetapi karena yang bersangkutan bagian dari ASN, kami melakukan pendampingan," terang Bima.

"Dan apabila ada fakta-fakta hukum yang menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, yaitu juga menjadi target dari kami. Kalau apabila benar tidak bersalah. Tapi, kepolisian juga punya data-data sendiri," tambah Bima.

Baca Juga : Empat Bulan Terakhir Masa Jabatan, Bima Arya Bersilaturahmi ke Aparatur Wilayah

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hj Syarifah Sofiah Dwikorawati menuturkan, bahwa W sudah diberhentikan sementara, karena status sudah menjadi tersangka. Jadi sesuai aturan diberhentikan sementara.

Halaman :


Editor : JakaPermana