Pemkot Lakukan Pendampingan Terhadap W, ASN Disparbud Terjerat Dugaan Kasus Aborsi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendampingi W Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor yang terlibat dalam dugaan kasus aborsi, meski status W diberhentikan sementara serta hanya menerima 50 persen gaji.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendampingi W Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor yang terlibat dalam dugaan Kasus Aborsi, meski status W diberhentikan sementara serta hanya menerima 50 persen gaji.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menuturkan, pihaknya akan melakukan pendampingan karena ingin agar yang bersangkutan memperoleh hak-hak nya dan menjalani proses hukum sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Jadi diberhentikan sementara karena sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian. Begitu ya. Tetapi kami bertanggung jawab tetap, untuk mendampingi dan memastikan secara hukum proses-proses nya," ungkap Bima kepada INILAH pada Kamis 11 Januari 2024.
Bima melanjutkan, tentunya dirinya juga sudah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. Ada versi yang berbeda yang diakui yang bersangkutan terkait kronologis aborsi itu.
"Saya kira itu yang menjadi materi pendampingan dari kami kepada yang bersangkutan.Ya, tentunya semua bencana yang menimpa rumah tangga menjadi perhatian kami, apakah itu KDRT sampai berujung perceraian. Apapun itu ya. Satu ada wilayah keluarga, tetapi karena yang bersangkutan bagian dari ASN, kami melakukan pendampingan," terang Bima.
"Dan apabila ada fakta-fakta hukum yang menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, yaitu juga menjadi target dari kami. Kalau apabila benar tidak bersalah. Tapi, kepolisian juga punya data-data sendiri," tambah Bima.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hj Syarifah Sofiah Dwikorawati menuturkan, bahwa W sudah diberhentikan sementara, karena status sudah menjadi tersangka. Jadi sesuai aturan diberhentikan sementara.
"Sudah ada dari pak wali, sudah tandatangan. Kalau nanti ada proses mau banding, mau memulihkan nama baik. Kalau itu sudah ini lagi, bisa dipulihkan lagi statusnya," tutur Syarifah kepada INILAH pada Kamis 11 Januari 2024.
"Dari pak wali meminta untuk didampingi, dari bagian hukum mendampingi. Bisa dipulihkan statusnya, karena pemberhentian masih sementara. Kalau berlangsung lama, mengikuti pemberhentian sementara itu. Tapi kami membantu lah," jelas Syarifah.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Hery Karnadi membenarkan, bahwa W diberhentikan sementara menyusul telah ditetapkannya sebagai tersangka Kasus Aborsi oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota.
"SK pemberhentian sementara sesuai UU ASN 20/2023 dan sudah ditandatangani serta diserahkan ke pimpinan," ungkap Hery.
Hery memaparkan, W tersebut diberhentikan sementara sejak Desember 2023. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA Bogor KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022. Sementara itu, kasus yang menjerat seorang ASN ini atas dugaan kasus tindak pidana aborsi. Kasus tersebut sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota.
"Informasi polisi terkait Kasus Aborsi," ujarnya.
Hery menjelaskan, karena diberhentikan sementara, W masih menerima gaji sebesar 50 persen, namun tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Yang bersangkutan tidak bisa diberhentikan permanen, karena belum ada putusan sidang," jelasnya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, W harus menjalani wajib lapor Senin dan Kamis ke Unit PPA Polresta Bogor Kota.*** (Rizki Mauludi)
Editor : JakaPermana


