Pemkot Lakukan Pendampingan Terhadap W, ASN Disparbud Terjerat Dugaan Kasus Aborsi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendampingi W Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor yang terlibat dalam dugaan kasus aborsi, meski status W diberhentikan sementara serta hanya menerima 50 persen gaji.
"Yang bersangkutan tidak bisa diberhentikan permanen, karena belum ada putusan sidang," jelasnya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, W harus menjalani wajib lapor Senin dan Kamis ke Unit PPA Polresta Bogor Kota.*** (Rizki Mauludi)
Baca Juga : Asmawa Tosepu Boyong Keluarganya ke Pendopo Bupati Bogor, Ini Tujuannya!
Halaman :