Pemkot Lakukan Pendampingan Terhadap W, ASN Disparbud Terjerat Dugaan Kasus Aborsi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendampingi W  Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor yang terlibat dalam dugaan kasus aborsi, meski status W diberhentikan sementara serta hanya menerima 50 persen gaji.

Pemkot Lakukan Pendampingan Terhadap W, ASN Disparbud Terjerat Dugaan Kasus Aborsi

"Sudah ada dari pak wali, sudah tandatangan. Kalau nanti ada proses mau banding, mau memulihkan nama baik. Kalau itu sudah ini lagi, bisa dipulihkan lagi statusnya," tutur Syarifah kepada INILAH pada Kamis 11 Januari 2024.

"Dari pak wali meminta untuk didampingi, dari bagian hukum mendampingi. Bisa dipulihkan statusnya, karena pemberhentian masih sementara. Kalau berlangsung lama, mengikuti pemberhentian sementara itu. Tapi kami membantu lah," jelas Syarifah.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Hery Karnadi membenarkan, bahwa W diberhentikan sementara menyusul telah ditetapkannya sebagai tersangka kasus aborsi oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Baca Juga : Polresta Tindaklanjuti Dugaan Pelecehan Seksual Yang Viral di Medsos, Polisi Proaktif Cari Keberadaan Korban

"SK pemberhentian sementara sesuai UU ASN 20/2023 dan sudah ditandatangani serta diserahkan ke pimpinan," ungkap Hery.

Hery memaparkan, W tersebut diberhentikan sementara sejak Desember 2023. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022. Sementara itu, kasus yang menjerat seorang ASN ini atas dugaan kasus tindak pidana aborsi. Kasus tersebut sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota.

"Informasi polisi terkait kasus aborsi," ujarnya.

Baca Juga : Program Beasiswa Panca Karsa Terima Apresiasi Namun Perlu Dievaluasi

Hery menjelaskan, karena diberhentikan sementara, W masih menerima gaji sebesar 50 persen, namun tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).


Editor : JakaPermana