Bima-Dedie dan 25 Kepala Daerah 'Merayakan' Kembalinya Masa Jabatan Setelah Putusan MK

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan wakilnya Dedie A Rachim bersama 25 kepala daerah yang haknya dikembalikan seusai masa jabatannya setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, berkumpul di Balai Kota Bogor pada Kamis 11 Januari 2024 siang. Para kepala daerah yang hadir, semua sepakat dan bertekad untuk mengawal masa transisi perencanaan pembangunan.

Bima-Dedie dan 25 Kepala Daerah 'Merayakan' Kembalinya Masa Jabatan Setelah Putusan MK
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan wakilnya Dedie A Rachim bersama 25 kepala daerah yang haknya dikembalikan seusai masa jabatannya setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, berkumpul di Balai Kota Bogor pada Kamis 11 Januari 2024 siang. /Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan wakilnya Dedie A Rachim bersama 25 kepala daerah yang haknya dikembalikan seusai masa jabatannya setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, berkumpul di Balai Kota Bogor pada Kamis 11 Januari 2024 siang. Para kepala daerah yang hadir, semua sepakat dan bertekad untuk mengawal masa transisi perencanaan pembangunan.

"Ya, di Balai Kota Bogor berkumpul 25 Kepala daerah wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati. Kami adalah kepala daerah yang dikembalikan masa jabatannya berdasarkan putusan MK. Yang sedianya terpotong karena UU tahapan Pilkada serentak. Tetapi Putusan MK mengabulkan gugatan kami, dan dikembalikan ke masa jabatan yang normal," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi kepala daerah lainnya kepada wartawan.

Bima memaparkan, pada kesempatan kali ini ada beberapa hal yang ingin disampaikan, silahkan bapak, ibu dan rekan-rekan menambahkan. Yang pertama ini adalah pembelajaran, bagaimana subtansi hukum dipelajari untuk memastikan hak-hak rakyat dan hak warga negara itu dipenuhi secara konstitusional.

Baca Juga : Cari Investor, Pemkab Bogor Segera Lakukan Beauty Contest Pasar Leuwiliang

"Jadi kami sampaikan ini bukan memperpanjang masa jabatan, tetapi ini mengembalikan hak warga negara yang memilih pemimpinnya selama lima tahun," papar Bima.

Bima melanjutkan, poin kedua, semua kepala daerah sepakat dan bertekad untuk mengawal masa transisi perencanaan pembangunan. Tadi diberikan arahan oleh pak Sekjen Kemendagri yang hadir, para kepala daerah mengawal sampai diujung perumusan Rancangan  Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). 

"Kami punya target Indonesia emas 2045 dan kami harus perbaharui. RPJP kami 2025 sampai 2045 dan ini adalah masa krusial. Jadi diujung masa jabatan kami ingin fokus ke situ. Kemudian yang ketiga atau terakhir, kami akan berikhtiar semaksimal mungkin untuk terus mengawal program strategis pemerintahan," jelasnya.

Baca Juga : Asmawa Tosepu Boyong Keluarganya ke Pendopo Bupati Bogor, Ini Tujuannya!

"Jadi tadi ada isu stunting, ada pengentasan kemiskinan yang akan difokuskan diakhir masa jabatan kami. Jadi ini untuk meluruskan tidak ada yang diperpanjang, ini adalah dikembalikan ke masa jabatan awal," tegas Bima.

Halaman :


Editor : JakaPermana