Bima-Dedie dan 25 Kepala Daerah 'Merayakan' Kembalinya Masa Jabatan Setelah Putusan MK

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan wakilnya Dedie A Rachim bersama 25 kepala daerah yang haknya dikembalikan seusai masa jabatannya setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, berkumpul di Balai Kota Bogor pada Kamis 11 Januari 2024 siang. Para kepala daerah yang hadir, semua sepakat dan bertekad untuk mengawal masa transisi perencanaan pembangunan.

Bima-Dedie dan 25 Kepala Daerah 'Merayakan' Kembalinya Masa Jabatan Setelah Putusan MK
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan wakilnya Dedie A Rachim bersama 25 kepala daerah yang haknya dikembalikan seusai masa jabatannya setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, berkumpul di Balai Kota Bogor pada Kamis 11 Januari 2024 siang. /Rizki Mauludi

Saat ditanya soal, kepala daerah yang kembali ke masa jabatan awal dimasa kampanye apakah boleh ikut atau bagaimana?, Bima menjawab, semua tergantung posisi saja, kepala daerah yang merupakan kader partai harus mengurus cuti. 

"Sabtu Minggu bebas berkegiatan kampanye. Kalau hari biasa harus cuti dan saya hari kerja saya telah mengajukan 5 kali cuti Rabu dan Kamis. Kami berbeda partai, semua warna ada disini. Jadi semua warna ada disini lah, kami sepakat menjaga netralitas ASN," pungkasnya.

Ditempat yang sama, Wali Kota Gorontalo H. Marten Taha menambahkan, subtansi permohonan para kepala daerah ke MK itu yang disebutkan pak Bima dan juga bukan gugatan ya, tapi meminta MK untuk menafsirkan pasal 201 ayat 5. 

Baca Juga : BPBD Tinjau Lokasi SDN Sukamanah 2 Jonggol yang Kebanjiran, Ini Kesimpulannya !

"Memohon untuk ditafsirkan, apakah ini konstitusional atau tidak, itu tugas MK. Kami mengajukan ke MK bukan hanya kepentingan pribadi atau karena kami dirugikan. Itu tidak benar. Tetapi kami melihat dari sisi kepentingan program dan apa yang akan dinikmati masyarakat," terangnya.

"Program harus tuntas, karena masyarakat yang ingikan, agar program yang dijalankan sesuai semasa jabat kami. Tentunya tuntas dinikmati masyarakat, tidak sama sekali kami menggugat karena masa jabatan di potong," jelas Marten Taha.*** (Rizki Mauludi)

Baca Juga : Begini Respon Dedie Soal Isu Partai Golkar Siap Mengusungnya Jadi Cawalkot di Pilkada 2024

Halaman :


Editor : JakaPermana