Saksi Ganjar-Mahfud Jabar Tolak Teken Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024

Saksi Ganjar-Mahfud Jabar menolak meneken berita acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di beberapa kabupaten dan kota pada Pemilu 2024 karena diduga terjadi kecurangan.

Saksi Ganjar-Mahfud Jabar Tolak Teken Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024
Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono mengatakan, pihaknya bersama Saksi Ganjar-Mahfud Jabar menolak hasil rekapitulasi karena terdapat indikasi kecurangan sejak prapencoblosan hingga pascapencoblosan PEmilu 2024. Pihaknya menduga ada kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. (dok)

"Ada intimidasi ke kepala desa, ke kepala daerah, ke tokoh masyarakat ya, ada intimidasi untuk mengarahkan mereka untuk tidak mendukung Paslon nomor 03. Padahal, mereka kepala daerah itu kan banyak yang juga merupakan kader PDIP," ungkapnya.

Selain itu, kesalahan penginputan yang dilakukan oleh petugas KPPS juga merugikan Ganjar-Mahfud. Termasuk adanya tindakan mengumpulkan kepala desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh kementerian, yang diindikasi bermuatan politis.

"BPD dikumpulkan dan kepala desa dikumpul dengan kemasan Kementerian Pertanian dan dihadiri oleh Menteri Pertahanan juga, ya walaupun tidak secara vulgar mereka kampanye tapi kan kita mengindikasikan pasti ada muatan politis," duga Ono.

Baca Juga : TP PKK Jabar Optimalkan The Power of Emak-emak Cegah DBD

Sebelumnya, penolakan tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di beberapa kabupaten dan kota di Jabar itu terungkap dalam rapat pleno tingkat provinsi, yang digelar di Kantor KPU Jabar.

Kota dan kabupaten yang hasilnya ditolak oleh saksi dari pasangan Ganjar-Mahfud yakni Kabupaten Indramayu, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, hingga Kota Tasikmalaya. 

Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia menegaskan tak ditandatanganinya berita acara rekapitulasi oleh salah satu saksi pasangan calon tak berpengaruh terhadap keabsahan hasil rekapitulasi. (yuliantono)

Baca Juga : 3M Plus Mutlak Dilakukan, Cegah Penularan DBD

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani