Sandy Nayoan Gugat Kapolri, Terkait Dugaan Penembakan di Solo

Pengacara Sandy Nayoan and Partners berencana akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian RI cq Kapolri, cq Kapolda dan cq Kapolres di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Solo, Jawa Tengah.

Sandy Nayoan Gugat Kapolri, Terkait Dugaan Penembakan di Solo

"Kalau orang normal tidak mungkin melakukan sekejam itu, ada niat pun tidak. Apalagi LJ dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap kakak iparnya, didepan mata istrinya," ungkap Hendryatna yang pernah menjadi Dosen Universitas Pasundan, Bandung itu.

Terkait, penyebaran informasi ihwal kejadian kasus yang melilit LJ adanya sengketa hutang piutang antara LJ dan kakak iparnya itu, mereka tidak ingin mengomentari tentang informasi tersebut.

"Karena ini negara hukum, maka biarlah hasil dari proses hukum nantinya yang akan membuka fakta sebenarnya, kami juga sudah mempelajari bukti-bukti yang ada pada kami, hanya sekarang ini kami sedang konsentrasi dalam persiapan persidangan praperadilan dulu" papar Hendryatna.

Pihaknya pun berencana akan melaporkan orang  yang menabrak LJ tersebut ke Polisi, Sandy pun telah melaporkan tindakan perlakuan oknum Polisi ke Mabes Polri atas penyidikan dan perlakuan terhadap LJ. Selain itu tim kuasa hukum LJ juga berencana hendak melaporkan ke Komnas HAM terkait pembantaran LJ di RSUD Moewardi Solo berdasarkan bukti-bukti foto yang ada pada mereka.

Intinya, tim kuasa hukum LJ akan terus melakukan upaya-upaya hukum sehubungan dengan kepentingan dan hak-hak kliennya, demi kepastian dan penegakan hukum serta keadilan, terlebih penegakan terhadap hak asasi manusia.

"Kehadirian saya dan mas Hendry di Solo untuk membela dan membantu para pencari keadilan di Kota Solo dan seputaran Indonesia," tandasnya. 

Halaman :


Editor : JakaPermana