Sandy Nayoan Gugat Kapolri, Terkait Dugaan Penembakan di Solo

Pengacara Sandy Nayoan and Partners berencana akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian RI cq Kapolri, cq Kapolda dan cq Kapolres di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Solo, Jawa Tengah.

Sandy Nayoan Gugat Kapolri, Terkait Dugaan Penembakan di Solo

Lanjut Sandy yang kerap mengajukan praperadilan itu menjelaskan, bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan itu untuk menguji tahap-tahapan yang dilakukan penyidik Polisi Surakarta hingga penetapan status LJ sebagai tersangka, sekaligus mengungkap rangkaian peristiwa kejadian yang sesunguhnya.

"Dari keterangan Polisi di media sudah dilakukan Olah TKP, lalu siapa saja yang dihadirkan saat dan menyaksikan Olah TKP tersebut. Kita tau penyidik memahami akan sebuah peristiwa tapi harus realistis berdasarkan fakta juga. Kalau, keterangan dan informasi dari satu pihak ini menjadi bias, terkesan pengiringan opini dan memojokan klien saya," ungkap Sandi yang pernah menjadi Dosen di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia itu.

Dia menambahkan, jika kliennya disebut akan kabur saat ditangkap disalah satu pool bus di daerah Palur, Karang Anyer, hal ini terkesan janggal. 

Baca Juga : MUI: Jangan Tergesa-gesa Suntikkan Vaksin Sinovac

"Bagaimana mau kabur, kalau kata Polisi LJ sudah berencana mau membunuh. Kalau diduga sudah berencana klien saya sudah mempersiapkan dengan mateng jauh hari, tidak perlu naik bus dan beli tiket  apalagi, di masa pandemi virus Covid-19 ini dengan usia klein diatas 70 tahunan, rentan dengan kerumunan," papar Sandy.

Sementara kuasa hukum lainnya Hedryatna menguatkan bahwa dari berkas dan keterangan yang diterima pihaknya, penembakan itu terjadi karena LJ ditabrak oleh mobil Alphard yang di tumpanginya, sehingga secara spontanitas klien tersebut mengeluarkan senjata api miliknya dengan maksud untuk melindungi diri.

"Nah, kalau sudah mengacam nyawanya dia pun spontanitas tanpa pikir panjang. Dan lokasi kejadian itu di tempat wilayah usahanya, ibarat orang masuk ke rumah kita, kemudian dirasakan kehadiran orang tersebut akan mengancam nyawanya, tentu berupaya melindungi diri, apalagi klien kami merupakan pemilik senpi yang sah, karena memiliki ijin," ucap Hendryatna.

Hedryatna menambahkan aneh ketika hendak melakukan percobaan pembunuhan terhadap kakak iparnya harus dilakukan didepan istri dari kleinnya serta seorang supir yang membawa mereka.


Editor : JakaPermana