Sekda Kabupaten Cirebon Minta ASN dan P3K Patuhi Aturan Jam Kerja Baru

Aturan jam kerja baru ini sudah harus diterapkan oleh ASN dan P3K Pemkab Cirebon, mulai tanggal 2 Mei 2023.

Sekda Kabupaten Cirebon Minta ASN dan P3K Patuhi Aturan Jam Kerja Baru
Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai

Khusus bulan Ramadhan lanjutnya,  ASN PNS dan PPPK bekerja selama 32 jam 30 menit setiap minggunya. Waktu tersebut tidak termasuk istirahat yaitu 30 menit hari kerja Senin sampai Kamis, dan 60 menit istirahat  pada hari Jumat.

"Jadi karena Perpres pengaturan jam kerja sudah diundangkan tanggal 12 April tahun ini, maka tanggal  2 Mei 2023 ini sudah bisa dilaksanakan. Tapi kalau ada unit kerja yang bertugas memberikan pelayanan dukungan operasional secara langsung ke masyarakat, jam kerja terbaru ini akan dikecualikan," ucapnya.

Hilmy menambahkan, Perpres ini juga  mengatur soal fleksibilitas kerja pegawai ASN. Tugas kedinasan bisa dilakukan secara fleksibel baik itu fleksibel waktu atau tempat. Sementara  untuk jenis pekerjaan ASN yang bisa fleksibel, nantinya akan ditetapkan oleh masing-masing pimpinan instansi atau PPK.

"Saya menghimbau kepada seluruh ASN PNS dan P3K Pemkab Cirebon, untuk menjalankan aturan ini. Bekerjalah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing," tukasnya. (maman suharman)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti