Selain Fee Proyek, Ini Setoran yang Diterima Sunjaya Purwadisastra dari Dinas Sosial Kabupaten Cirebon
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra diduga tak hanya menerima fee proyek dari Dinas Sosial Kabupaten Cirebon. Dia didakwa menerima gratifikasi lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Mantan bupati cirebon Sunjaya Purwadisastra diduga tak hanya menerima fee proyek dari Dinas Sosial kabupaten cirebon. Dia didakwa menerima gratifikasi lainnya.
Jaksa penuntut umum KPK, dalam dakwaannya, menyatakan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menerima gratifikasi saat mempromosikan Maryono sebagai Kepala Dinas Sosial.
Adapun gratifikasi yang diterima Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra atas promosi Maryono itu berjumlah sebesar Rp100 juta. Hanya saja, uang itu tak diserahkan sekaligus.
Menurut jaksa penuntut umum, Maryono menyerahkannya secara bertahap hingga jumlahnya menjadi Rp100 juta. “Antara bulan Februari 2016 hingga Agustus 2016,” kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
Tak hanya itu, sejak menjabat Kepala Dinas Sosial, begitu kata jaksa penuntut umum, Maryono juga menyetor Rp3 juta setiap bulannya. Setoran itu berlangsung selama lebih dari dua tahun. “Totalnya Rp90 juta,” kata jaksa.
Jaksa penuntut juga merincikan penyerahan yang dilakukan Maryono kepada Sunjaya Purwadisastra. Sepanjang tahun 2016, Maryono menyerahkan uang sebesar Rp30 juta.
Lalu, tahun berikutnya karena Maryono menjabat Kepala Dinas Sosial sepanjang tahun itu, setoran totalnya menjadi Rp36 juta. Adapun ada tahun 2018, setoran menjadi Rp24 juta dari Januari sampai Agustus 2018.
Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Maryono, dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, di pengadilan tipikor bandung, mengungkap peristiwa itu.
Maryono di depan majelis hakim mengakui saat itu ada proyek pekerjaan rehabilitasi kantor Dinsos. Anggarannya saat itu sekitar Rp1 miliar.
Kontraktor yang memenangkan proyek tersebut, mengaku kepada Maryono, telah memberikan fee. Menurut informasi yang dia dapat, besaran fee yang diserahkan kepada Sunjaya Purwadisastra itu itu adalah sebesar 5% dari nilai proyek.
“Katanya sudah disampaikan langsung ke bupati terkait kewajibannya, jumlahnya 5 persenan,” katanya.
Maryono sendiri mengakui tidak ikut menyerahkan. Dia hanya mendengar dari kontraktornya saja bahwa fee proyek itu sudah diserahkan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Sunjaya diduga berkali-kali menerima fee proyek yang langsung diserahkan kepadanya itu. Jaksa menyebut angkanya mencapai Rp9,78 miliar.
Jaksa pun menyebut sejumlah organisasi perangkat daerah di mana Sunjaya menerima fee proyek itu tanpa melalui dinas atau badan bersangkutan.
Adapun kutipan fee proyek yang diterima langsung dari kontraktor itu antara lain terjadi di Dinas Bina Marga, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Keuangan dan Aset Daerah. (cesar yudistira)
Editor : Zulfirman
