Selain Fee Proyek, Ini Setoran yang Diterima Sunjaya Purwadisastra dari Dinas Sosial Kabupaten Cirebon

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra diduga tak hanya menerima fee proyek dari Dinas Sosial Kabupaten Cirebon. Dia didakwa menerima gratifikasi lainnya.

Selain Fee Proyek, Ini Setoran yang Diterima Sunjaya Purwadisastra dari Dinas Sosial Kabupaten Cirebon
Suasana sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon saat itu, di Pengadilan Tipikor Bandung.

INILAHKORAN, Bandung – Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra diduga tak hanya menerima fee proyek dari Dinas Sosial Kabupaten Cirebon. Dia didakwa menerima gratifikasi lainnya.

Jaksa penuntut umum KPK, dalam dakwaannya, menyatakan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menerima gratifikasi saat mempromosikan Maryono sebagai Kepala Dinas Sosial.

Adapun gratifikasi yang diterima Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra atas promosi Maryono itu berjumlah sebesar Rp100 juta. Hanya saja, uang itu tak diserahkan sekaligus.

Baca Juga : Ssst....Mantan Kepala Dinsos Cirebon Ngaku Dengar Sunjaya Terima Fee Proyek

Menurut jaksa penuntut umum, Maryono menyerahkannya secara bertahap hingga jumlahnya menjadi Rp100 juta. “Antara bulan Februari 2016 hingga Agustus 2016,” kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Tak hanya itu, sejak menjabat Kepala Dinas Sosial, begitu kata jaksa penuntut umum, Maryono juga menyetor Rp3 juta setiap bulannya. Setoran itu berlangsung selama lebih dari dua tahun. “Totalnya Rp90 juta,” kata jaksa.

Jaksa penuntut juga merincikan penyerahan yang dilakukan Maryono kepada Sunjaya Purwadisastra. Sepanjang tahun 2016, Maryono menyerahkan uang sebesar Rp30 juta.

Baca Juga : Kok Bisa? Geng Motor Salah Sasaran Aniaya Tiga Orang Warga Baleendah

Lalu, tahun berikutnya karena Maryono menjabat Kepala Dinas Sosial sepanjang tahun itu, setoran totalnya menjadi Rp36 juta. Adapun ada tahun 2018, setoran menjadi Rp24 juta dari Januari sampai Agustus 2018.

Halaman :


Editor : Zulfirman