Selain Fee Proyek, Ini Setoran yang Diterima Sunjaya Purwadisastra dari Dinas Sosial Kabupaten Cirebon

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra diduga tak hanya menerima fee proyek dari Dinas Sosial Kabupaten Cirebon. Dia didakwa menerima gratifikasi lainnya.

Selain Fee Proyek, Ini Setoran yang Diterima Sunjaya Purwadisastra dari Dinas Sosial Kabupaten Cirebon
Suasana sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon saat itu, di Pengadilan Tipikor Bandung.

Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Maryono, dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, di Pengadilan Tipikor Bandung, mengungkap peristiwa itu.

Maryono di depan majelis hakim mengakui saat itu ada proyek pekerjaan rehabilitasi kantor Dinsos. Anggarannya saat itu sekitar Rp1 miliar.

Kontraktor yang memenangkan proyek tersebut, mengaku kepada Maryono, telah memberikan fee. Menurut informasi yang dia dapat, besaran fee yang diserahkan kepada Sunjaya Purwadisastra itu itu adalah sebesar 5% dari nilai proyek.

Baca Juga : Jenderal Marah Besar, BNN Tasikmalaya Bakal Disanksi Tegas

“Katanya sudah disampaikan langsung ke bupati terkait kewajibannya, jumlahnya 5 persenan,” katanya.

Maryono sendiri mengakui tidak ikut menyerahkan. Dia hanya mendengar dari kontraktornya saja bahwa fee proyek itu sudah diserahkan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Sunjaya diduga berkali-kali menerima fee proyek yang langsung diserahkan kepadanya itu. Jaksa menyebut angkanya mencapai Rp9,78 miliar.

Jaksa pun menyebut sejumlah organisasi perangkat daerah di mana Sunjaya menerima fee proyek itu tanpa melalui dinas atau badan bersangkutan.


Editor : Zulfirman