Selama Tiga Hari PPKM Darurat, Satpol PP Kota Bandung Tindak 47 Pelanggar 

Mendukung pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Bandung, Pemkot Bandung kian intensif melakukan pengawasan. 

Selama Tiga Hari PPKM Darurat, Satpol PP Kota Bandung Tindak 47 Pelanggar 
Foto: Yogo Triastopo

Dia menuturkan, para pelaku usaha tersebut menjadi mayoritas pelanggar. Sejak Januari hingga Juni 2021, pihaknya mencatat ratusan pelanggar telah ditindak dan diberi sanksi denda administratif dan terkumpul sebanyak Rp103,5 juta.

“Yang jelas dihentikan, lalu disegel dan kemudian diproses denda administratif. Kita lihat kalau pelanggarannya berulang, dan lain-lain itu kita bisa ajukan pembekuan izin usaha sampai pencabutan. Penyegelan ini berlaku 14 hari,” ujar dia. 

Idris mengaku juga bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan aparat penegak hukum guna menindak pelanggar PPKM darurat. Yakni melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) on the street.

Baca Juga : Unpad Gelar Vaksinasi untuk Mahasiswa dan Para Dosen

Edisi perdana penindakan sidang tipiring on the street ini, dikemukakannya telah dilakukan di kawasan Bandung Kidul, tepatnya di sebrang Pasar Kordon. Dari kegiatan ini, ada sebanyak 25 pelanggar langsung ditindak dengan sidang di tempat.

“Ini kolaborasi kita dengan semua jajaran hingga di tingkat provinsi. Di Kota Bandung masih ada 4 kali lagi sampai tanggal 19 (Juli). Nanti sidang tipiring on the street ini akan ada lagi tanggal 8,12, 15 dan 19,” jelasnya. 

Menurut Idris, saat ini memang sudah tidak ada banyak waktu untuk sosialisasi. Karena masyarakat sudah paham dengan situasi dan kondisi terkini. Meski begitu, pihaknya tetap mengedukasi terkait regulasi penanganan covid-19.

“Edukasi tetap dilaksanakan. Tetapi edukasi ke penindakan jaraknya tidak lama. Kalau edukasi pagi, penindakan sore. Jadi kita ada tim khusus edukasi, menghalau ataupun menindak,” tandasnya. (Yogo Triastopo) 


Editor : Doni Ramdhani