Sidang Perdana, Panji Gumilang dan Ridwan Kamil Kompak Absen

Sidang perdana gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Bandung tanpa dihadiri keduanya dan akan dilanjutkan ke mediasi

Sidang Perdana, Panji Gumilang dan Ridwan Kamil Kompak Absen
Kedua kuasa hukum tergugat dan penggugat memperlihatkan berkas dan surat kuasa untuk Panji Gumilang dan Ridwan Kamil dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Agustus 2023. (Cesar Yusidtira)

"Sudah clear semua, kita akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali (mediasinya)," ujar Arief.

Pihaknya pun mengaku bakal terus memberikan pendampingan hukum kepada Ridwan Kamil, meskipun jabatannya sebagai Gubernur bakal selesai dalam waktu dekat.

"Tidak masalah, lanjut saja karena berdasarkan surat kuasa yang digugatnya adalah jabatan sebagai Gubernur," katanya.

Sementara itu, Sutardi kuasa hukum Panji Gumilang belum mau membeberkan materi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil.

"Imateril Rp. 9 perak, materil Rp 9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan)," ujar Sutardi.

Adapun yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, kata dia, karena Ridwan Kamil sebagai Gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.

"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya. (Cesar Yudistira) 


Editor : Ahmad Sayuti