Siti Muntamah Prihatin, Ponpes Denda Santri Hingga Rp37 Juta

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Siti Muntamah merasa prihatin atas adanya kejadian, dimana santri didenda oleh pondok pesantren (Ponpes) karena sering kabur lantaran tidak betah, hingga Rp37 juta.

Siti Muntamah Prihatin, Ponpes Denda Santri Hingga Rp37 Juta
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Siti Muntamah merasa prihatin atas adanya kejadian, dimana santri didenda oleh pondok pesantren (Ponpes) karena sering kabur lantaran tidak betah, hingga Rp37 juta./istimewa

INILAHKORAN, Bandung – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Siti Muntamah merasa prihatin atas adanya kejadian, dimana santri didenda oleh pondok pesantren (Ponpes) karena sering kabur lantaran tidak betah, hingga Rp37 juta.

Menurutnya tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan, meski ada alasan atau faktor pendukungnya. Sebab, anak memiliki hak untuk menentukan apakah ingin melanjutkan pendidikan di tempat tersebut atau tidak. Sehingga pihak pendidik dinilainya tidak berhak untuk membatasi, telebih melarang.

“Saya kurang setuju dengan adanya sikap tersebut, apalagi sampai didenda. Duit darimana keluarganya ini untuk bisa membayar itu. Di sisi lain, ini tidak sesuai dengan pemenuhan hak anak,” ujarnya kepada INILAHKORAN, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga : SMAN 1 Kawali Ciamis, Pelopori Sekolah Toleransi dan Anti Hoaks di Lingkungan Cadisdik XIII Jabar

Ummi Siti –sapaan Siti Muntamah pun mendorong kepada pengelola, untuk berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) pesantren yang telah dibuat, serta sosialisasi dari pemerintah provinsi secara masif guna mencegah kejadian serupa tidak lagi terulang.

“Ini harus disesuaikan dengan Perda pesantren yang telah dibuat, dalam pelaksanaannya,” ucapnya. (Yuliantono)***

Baca Juga : Peringati Hari Pahlawan, Ini Harapan Wagub Kepada Masyarakat Jawa Barat


Editor : JakaPermana