Soal Dasar Hukum Imam Nahrowi Keluar Lebih Sehari, Ini Penjelasan Kalapas Sukamiskin

Kalapas Sukamiskin Elly Yulizar menjelaskan soal prosedur izin mantan Menpora Imam Nahrowi dengan tenggat waktu selama tiga hari ke Bangkalan

Soal Dasar Hukum Imam Nahrowi Keluar Lebih Sehari, Ini Penjelasan Kalapas Sukamiskin
Imam Nahrowi mantan Menpora izin keluar dari Lapas Sukamiskin menuju Bangkalan.

"Jadi verifikasi dulu atau gak. Tidak serta merta percaya begitu saja. Kemudian dari itu terima laporan tertulis benar apa enggak," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, terpidana korupsi suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora, Imam Nahrawi dikabarkan keluar Lapas Sukamiskin.

Namun bukan bebas, melainkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI itu, izin untuk jenguk keluarga. Hal itu dibenarkan oleh Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar.

"Iya (benar)" kata dia melalui pesan singkat pada Selasa  4 Oktober 2022.

Adapun izin keluar tersebut, lanjut Elly dikawal oleh petugas dari kepolisian. Menurut dia, Imam Nahrawi diberikan izin selama tiga hari keluar dari lapas dan kini sedang dalam perjalanan pulang ke Kota Bandung.

"Hari ini sudah dalam perjalanan kembali ke lapas," ucap dia.

Sebagaimana diketahui, Imam Nahrawi ialah terpidana kasus suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018 serta gratifikasi Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Suap dan gratifikasi diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.


Editor : Ahmad Sayuti