Soal Dasar Hukum Imam Nahrowi Keluar Lebih Sehari, Ini Penjelasan Kalapas Sukamiskin

Kalapas Sukamiskin Elly Yulizar menjelaskan soal prosedur izin mantan Menpora Imam Nahrowi dengan tenggat waktu selama tiga hari ke Bangkalan

Soal Dasar Hukum Imam Nahrowi Keluar Lebih Sehari, Ini Penjelasan Kalapas Sukamiskin
Imam Nahrowi mantan Menpora izin keluar dari Lapas Sukamiskin menuju Bangkalan.

"Kalau pergi ke Bangkalan melihat orang tua pulang-pergi dalam satu hari bisa enggak? Memang enggak bisa. Makanya itu ini dihitung perjalanan pulang-pergi (izin tiga hari)," kata Elly saat dihubungi, Rabu  5 Oktober 2022.

Elly menyanggah soal adanya dasar hukum yang menyebutkan jika seorang narapidana dapat berpergian di luar waktu 24 jam. Menurut dia, aturan tersebut diberlakukan untuk izin dalam kota.

"Itu kalau seandainya perjalanan dekat tidak boleh menginap. Kalau luar kota dihitung waktu perjalanan memakan waktu berapa lama," katanya.

Baca Juga : Alasan Keluarga Sakit Imam Nahrawi Izin Ke Surabaya

Imam sendiri, lanjut Elly saat izin kemarin menggunakan perjalanan darat dengan pengawalan dari pihak Lapas dan kepolisian. Elly mengatakan pihaknya menghindari para napi yang izin, untuk menggunakan pesawat.

"Kalau kita menghindari perjalanan pesawat sebisa mungkin perjalanan darat," ucapnya.

Disinggung soal pengajuan izin, Elly mengatakan kondisi kesehatan seseorang tidak dapat diprediksi. Namun, pihaknya pun pasti melakukan verifikasi ke pihak keluarga napi untuk memastikan kondisinya.

"(Pengajuan) Mendadak orang sakit gak bisa direncanakan. Kita pakai verifikasi dari sini, petugas kita dapat permohonan petugas verifikasi ke Bangkalan melalui video call benar atau enggak," kata dia.


Editor : Ahmad Sayuti