Staf Kejari Bandung Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu ke Tahanan Yang Akan Sidang

Petugas pengawalan tahanan Pidana Umum Kejari Bandung, dapati obat-obatan daftar G dan paket kecil sabu-sabu, dari seorang tahanan pada Selasa 23 April 2024.

Staf Kejari Bandung Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu ke Tahanan Yang Akan Sidang
Staf pengawal tahanan Kejari Badung Yan prastomi Aji menunjukan barang bukti narkoba diduga sabu yang akan dititipkan oleh pengunjung sidang ke salah satu tahanan di PN Bandung, Selasa 23 April 2024. Cesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Petugas pengawalan tahanan Pidana Umum Kejari Bandung, dapati obat-obatan daftar G dan paket kecil sabu-sabu, dari seorang tahanan pada Selasa 23 April 2024.

Staf penuntutan Pidum,Yan Prastomi Aji menuturkan temuan sabu-sabu dan obat-obatan itu, berawal saat adanya seorang pengunjung yang memberikan titipan barang terhadap seorang tahanan yang tengah menunggu disidangkan, di ruang tahanan.

Yan mengaku melihat tahanan yang dikawalnya itu menerima titipan barang dari pengunjung sidang. Belum sempat dimintai keterangan, pengunjung tersebut, langsung keluar.

"Saya merasa curiga, lalu saya minta (penerimanya) untuk mengeluarkan barang titipan. Dia menyerahkan satu bungkus rokok, berisi aprazolam dan sabu (dibungkus plastik kecil)," katanya.

Saat akan mengejar pengunjung yang menitipkan barang tersebut, Yan menyebut pengunjung itu sudah tidak didapati ada di kawasan Pengadilan Negeri Bandung.

Adapun penerima paket itu, diketahui tahanan dengan nama Iwan Ridwan. Dirinya tengah akan menjalani sidang atas kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Bandung.

Terkait dengan temuan narkotika serta obat-obatan tersebut, Yan mengaku tengah berkordinasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

"Sudah kordinasi, petugasnya sudah jalan ke sini (pengadilan)," kata dia. (Cesar Yudistira)  


Editor : Ahmad Sayuti